Kemristekdikti Imbau Kampus Kecil Merger

February 14, 2017 2:28 am Published by admin

Senin, 13 Februari 2017 | 09:43:11

Jakarta (SIB) -Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan memberlakukan standar kualitas baru untuk perguruan tinggi mulai tahun depan. Standar itu diperkirakan akan berdampak pada merampingnya jumlah perguruan tinggi di Indonesia. Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, mengatakan pihaknya akan memberlakukan sejumlah standar kualitas baru yang harus dipenuhi pihak perguruan tinggi di 2018. Standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas perguruan tinggi secara keseluruhan, sekaligus menekan jumlah kampus yang kualitasnya kurang baik.

“Ada beberapa penambahan standar, tidak banyak. Sebab ada kampus yang dahulunya dapat izin, namun ternyata tidak bisa berkembang dengan baik, dan terpaksa bertahan dengan tetap beroperasi di rumah toko-rumah toko (ruko),” kata Patdono, di Jakarta, Rabu (8/2). Untuk diketahui, perguruan tinggi di Indonesia jumlahnya mencapai 4.405 kampus. Jumlah ini dinilai sangat besar, mencapai 10 kali lipatnya jumlah kampus di Tiongkok yang juga jumlah penduduknya besar. Banyaknya jumlah kampus ternyata tidak berbanding lurus dengan jumlah kampus yang berkualitas.

Dia menyebutkan dari jumlah tersebut, hanya ada 50 kampus yang terakreditasi A, kemudian 300 kampus yang terakreditasi B, sedangkan sisanya berkualitas di bawah A dan B. “Artinya, cuma ada 350-an yang akreditasi A dan B, sisanya belum bagus,” ungkap Patdono. Sementara itu, akreditasi prodi sudah mencapai angka 17.114 dari total 24.638 prodi. Prodi yang berakreditasi A jumlahnya 2.164 program. Kampus-kampus yang kualitasnya minim tersebut tidak dapat begitu saja ditutup karena mereka tidak melakukam pelanggaran. Untuk itu, Patdono mengatakan akan mendorong kampus-kampus yang beroperasi di ruko-ruko atau dengan kata lain fasilitas belajar mengajarnya tidak memadai untuk melakukan merger dengan kampus-kampus kecil lainnya.

Saat ini, pihaknya tengah menyisir dan mendata perguruan tinggi mana saja yang masuk kategori wajib merger. “Kampus yang menyewa ruko sekarang kami minta direktur pembinaan untuk mengumpulkan,” tegas Patdono. Kemristekdikti tengah gencar melakukan pengawasan terhadap seluruh perguruan tinggi swasta (PTS), agar ke depan kualitas pembelajarannya berkualitas dan dapat bersaing secara global. Selain menghitung kampus-kampus yang ada di ruko, Kemristekdikti juga akan mendata jumlah kampus-kampus yang bermasalah dan butuh pembinaan, termasuk di dalamnya PTS maupun PTN yang punya potensi konflik, serta kampus yang proses belajar mengajarnya tidak sesuai prosedur.

KUALITAS DOSEN

Menristekdikti Mohamad Nasir mengakui kesenjangan kualitas pada jenjang pendidikan tinggi di Indonesia masih menjadi persoalan. Dari jumlah 4.405 perguruan tinggi, belum semua memiliki dosen lulusan S2 dan S3. Kemristekdikti masih terus berusaha meningkatkan proses kualitas dan mutu pembelajaran di perguruan tinggi.

“Penataan dan penertiban di lingkup perguruan tinggi sudah dilaksanakan, antara lain pembinaan perguruan tinggi yang kedapatan bermasalah, dan penataan NIDK, revitalisasi LPTK tidak hanya kelembagaan, tetapi juga kurikulumnya, revitalisasi vokasi, Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan SIVIL untuk menghindari ijazah palsu,” ucap Nasir.

Nasir mendorong dosen untuk melanjutkan jenjang pendidikan dengan menyediakan beragam fasilitas beasiswa. Pasalnya, hingga saat ini, tak kurang dari 30.000 dosen yang berstatus lulusan S1. Hal tersebut membuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lain di ASEAN. “Penataan untuk mendukung kualitas pembelajaran dari sisi lain juga dilakukan, antara lain akreditasi institusi dan akreditasi program studi. (KJ/ r)

Categorised in:

Comments are closed here.

STKW SURABAYA IS THE BEST