Menristekdikti: Penomoran Ijazah Nasional Dilakukan Bertahap

January 17, 2017 3:03 am Published by admin

Sabtu, 14 Januari 2017 | 07:56

Jakarta Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekditki) Mohamad Nasir mengeluarkan kebijakan baru tentang penomoran ijazah nasional (PIN) yang akan diberlakukan pada 2017 secara bertahap.

Nasir menjelaskan, penomoran ijazah berbeda dengan nomor induk mahasiswa (NIM). PIN akan diberikan pada tahap akhir ketika mahasiswa menyelesaikan proses perkuliahan. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung dikasih PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT,” kata Nasir di Gedung Kementerian riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), di Jakarta, Jumat (13/1).

Nasir mengatakan, jika sudah berjalan, nantinya industri tidak perlu melihat data legalisir. “Dengan melihat nomor industri, bisa mengakses web Kemristekdikti dan langsung keluar,” kata dia.

Sementara untuk ijazah yang dikeluarkan tahun sebelumnya, Nasir berpendapat akan diproses secara bertahap. Misalnya, untuk tahun 2017, pihaknya akan mengerjakan PIN untuk lulusan 2017 sambil memasukan data ijazah 2016. “Sistem kita sudah siap, dan akan terus dievaluasi jika ada yang kurang,” ujarnya.

Pendapat selaras juga disampaikan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti, Intan Ahmad. Ia mengatakan, PIN akan membantu mengecek secara langsung nomor ijazah ke web melalui sistem verifikasi ijazah nasional (Sivil) yang ada pada PDPT di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Sedangkan untuk yang telah lulus tahun sebelumnya, alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menuturkan, datanya akan dimasukan secara bertahap.

Sementara Wakil ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, ide PIN merupakan solusi baik. Namun, harus diperkuat kesiapan SDM. Pasalnya, jumlah mahasiswa setiap angkatan sangat banyak. Hal ini mengharuskan pemerintah mengeluarkan PIN dalam jumlah banyak, sehingga harus mempertimbangkan teknisnya.

“Kebijakan ini adalah niat baik untuk menghindari ijazah palsu. Tapi pemerintah harus mempertimbangakan segala aspek termasuk kesiapan SDM, sehingga mahasiswa tidak menunggu lama. Biasanya nunggu hanya tiga bulan. Kalo harus nunggu setengah tahun. Ini kan jadi merugikan, harus dipertimbangkan jangan sampai terjadi keterlambatan,” kata politisi partai Golkar ini.
Maria Fatima Bona/WBP

Sumber : BeritaSatu.com

Categorised in:

Comments are closed here.

STKW SURABAYA IS THE BEST