Beranda » Archives for March 7, 2017
JAKARTA- Implementasi peraturan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi (Permenristek Dikti) 20/2017 tentang tunjangan dosen dan guru besar kerap menimbulkan keresahan di kalangan pengajar di perguruan tinggi. Pemerintah pun akan membentuk tim untuk membuat petunjuk teknis supaya dosen dan profesor tidak khawatirkan pemotongan tunjangan. Permenristek 20/2017 mengatur tunjangan profesi yang akan diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Salah satu aturan dalam pemberian tunjangan profesi ini adalah keharusan dosen untuk menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional. Persyaratan ini diberikan untuk meningkatkan publisitas karya ilmiah dari akademisi di Indonesia di berbagai jurnal internasional. Pasalnya publisitas karya ilmiah tergolong minim. Di kawasan ASEAN saja, jumlah publisitas karya akademisi Indonesia, tertinggal jauh dari Malaysia, Singapura, dan Thailand. Hanya aturan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dianggap menyulitkan para dosen untuk mendapatkan tunjangan profesi. Dirjen Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi (SDID) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Ali Ghufron Mukti mengatakan, dosen dan guru besar diharap jangan merisaukan tunjangannya akan dipotong karena adanya Permenristek Dikti No 20/2017. Menurutnya peraturan itu sejatinya untuk memaksimalkan potensi dosen yang sebetulnya luar biasa. Tapi saat ini dosen hanya terpaku mengajar sementara tugas dosen itu mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan melalui tridarma perguruan tinggi. ”Jangan takut tunjangan (dipotong). Ini (Permenristek Dikti) hanya sebuah alat agar dosen itu perhatian untuk menulis. Rupanya mujarab. Saya melihat positif untuk menggugah dosen yang biasa tidak memperhatikan sekarang jadi perhatian serius. Kami tidak bermaksud memotong tapi kami ingin bangun dan tumbuhkan budaya ilmiah menulis,” katanya. Ali Ghufron menjelaskan, awalnya peraturan baru ini menimbulkan emosi sebab mereka takut kehilangan tunjangan. Namun beberapa kali sudah ada sosialisasi ke perguruan tinggi, katanya, mayoritas mereka bisa menerima peraturan baru ini bahwa budaya akademik ini penting agar mereka mau semangat lagi menulis. Ali menjelaskan, memang dalam peraturan tersebut ada ancaman pemotongan tunjangan. Namun kementerian akan membentuk tim yang melibatkan perguruan tinggi yang akan melihat bagian mana dari permen ini yang perlu disempurnakan. ”Mengenai masalah sanksi ini dipotong berapa dan lainnya nanti menunggu petunjuk teknis. Tim yang akan kaji permen ini perlu penyempurnaan di titik mana,” katanya. Dia menjelaskan, meski pemerintah akan memulai evaluasi kinerja mereka pada November ini namun sebetulnya pemerintah akan melihat kinerja menulis para dosen dan guru besar sejak 2015. Maka Dosen pun tidak perlu khawatir jika tahun ini belum membuat jurnal. Selain itu kewajiban guru besar membuat satu jurnal internasional tidak harus sebagai penulis utama. Melainkan jika dia masih melakukan bimbingan maka dia bisa sisipkan namanya di jurnal mahasiswa yang dia bimbing untuk melakukan penelitian itu. Ali yakin jika budaya menulis ini berkembang di kampus maka Indonesia bisa masuk jajaran terbaik indeks publikasi internasional. Jika dilihat dari kawasan ASEAN dari sisi publikasi yang terindeks Scopus pada 2015 Malaysia ada di posisi terbaik dengan 25.350, lalu Singapura 17.000, Thailand 12.000, dan keempat 5.499. ”Kenapa Malaysia lebih produktif dari Singapura karena dosennya lebih banyak dan lebih produktif,” ucapnya. Ali optimis Indonesia bisa mengejar peringkat negara lain sebab jumlah lektor kepala saja ada 31.000 dan guru besar ada 5.200. Pada 2016, kata dia, dari jumlah publikasi internasional yang mencapai 5.499 mengalami kenaikan menjadi 9.989. Hal ini terjadi karena saat itu ada kewajiban profesor menulis sebagai penulis utama untuk menjadi profesor dan mahasiswa S-3 juga harus menulis jurnal internasional. Pengamat Pendidikan Tinggi dari Universitas Trilogi Asep Saefuddin mengatakan, persoalan produktivitas riset tidak boleh dipandang hanya dari sisi kuantitas. Lebih jauh lagi, kata Asep, pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat menyuburkan tumbuhnya budaya riset di perguruan tinggi. ”Jika membuat jurnal hanya untuk mengejar agar tidak dicabut tunjangannya, maka kualitasnya akan berbeda. Produktivitas harus muncul karena kultur riset yang terbangun,” kata Asep. Persoalan produktivitas jurnal ilmiah, menurut Asep, bukan hanya sebatas menghitung output saja. Sehingga pendekatan reward dan punishment seperti dicabutnya tunjangan kehormatan guru besar itu harus dibarengi dengan kebijakan yang dapat menumbuhkan budaya riset dan meneliti di perguruan tinggi. Solusinya menurut Asep adalah dengan memperkecil kesenjangan kualitas antarkampus di Indonesia. Kampus-kampus dengan kualitas minim, kata Asep, akan sulit untuk menumbuhkan budaya meneliti. Riset-riset juga harus diwadahi dalam sebuah sistem jurnal yang baik. Lalu diskusi, seminar, bedah buku, diskusi persoalan bangsa itu harus jadi bagian dari membangun budaya riset di kampus. Neneng zubaidah, SindoNews kopertis 12
Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun 2017 akan diberikan kepada PTS yang berada pada klaster 4 dan 5. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.2188/C/KEP/VIII/2016. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Totok Prasetyo, ketika melakukan Sosialisasi PP-PTS Tahun 2017, yang dihadiri seluruh Kopertis di Hotel Atlet Century, Senayan, Selasa (28/02/2017). Selain persyaratan khusus PTS yang berada pada klaster 4 dan 5, penerima PP-PTS tahun 2017 harus taat hukum. “Tidak bermasalah dan pelaporan PDPT-nya 100% dilakukan semua,” tegas Totok. Totok juga menyampaikan bahwa Kemenristekdikti tahun ini juga akan membatasi penerima PP-PTS agar PTS lain yang belum pernah menerima program ini juga diberi kesempatan. “Yang tahun 2016 telah mendapatkan bantuan, maka di tahun 2017 tidak bisa ikut lagi” tegasnya lagi. Menanggapi ketentuan PP-PTS tahun 2017 ini, Koordinator Kopertis Wilayah V Yogjakarta Bambang Supriyadi, mengatakan bahwa Kopertis setuju dengan bantuan kepada PTS yang berada pada kluster 4 dan 5. Namun Bambang berharap Kopertis dilibatkan dalam seleksi penerima PP-PTS ini mengingat PTS kluster 4 dan 5 cukup banyak, “supaya seleksinya tidak salah, Kopertis juga harus dilibatkan untuk menginfokan apakah PTS tersebut sesuai kriteria atau tidak.” ujarnya. Bambang juga berharap supaya nanti yang memasukan porposal dan yang nanti akan diberi bantuan PP-PTS ini adalah PTS yang memang berhak menerima bantuan, baik dari kacamata kluster maupun kacamata Kopertis. PP-PTS merupakan program bantuan pengembangan institusi dari Kemenristekdikti dalam bentuk barang dan/atau pembangunan gedung. Program ini ditujukan untuk meningkatkan mutu PTS melalui perbaikan proses pembelajaran sehingga kinerja PTS dapat meningkat. Adapun ketentuan mengenai pengusul, mekanisme dan persyaratan pengusulan dapat dibaca pada buku Panduan Penyusunan Proposal PP-PTS Tahun 2017. Panduan yang masih berbentuk draft itu sudah dapat di download di pppts.ristekdikti.go.id kopertis 12
STKW Surabaya merupakan satu-satunya kampus seni di Jawa Timur yang menjaga dan melestarikan kesenian Jawa Timur dengan mengandalkan local genius.