Evaluasi Kinerja Lektor Kepala dan Guru Besar Dipertanyakan

February 10, 2017 2:55 am Published by admin

JAKARTA, KOMPAS — Evaluasi kinerja lektor kepala dan guru besar yang dilihat dari produktivitas publikasi karya ilmiah di jurnal nasional ataupun internasional dalam tiga tahun terakhir masih menuai pro-kontra. Apalagi, evaluasi ini memiliki konsekuensi pemotongan atau penghentian sementara tunjangan yang diterima dosen yang memiliki jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar.

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) 2017 Suyatno dalam pembukaan Pekan Pendidikan Tinggi Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (7/2), mengatakan, kebijakan evaluasi kinerja lektor kepala dan guru besar pada November nanti menjadi diskusi yang serius di kalangan perguruan tinggi. Ada berbagai masukan berdasarkan kajian yang akan disampaikan FRI kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

“Kebijakan ini harus didukung karena akan mendorong peningkatan kualitas PT (perguruan tinggi) di Indonesia. Tetapi, ada perdebatan apakah evaluasi yang pertama ini harus langsung dikaitkan dengan penghentian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar,” kata Suyatno yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta.

Selain itu, periode pelaksanaannya yang menghitung karya ilmiah periode 2015-2017 juga dipertanyakan. Sebab, peraturan menristek dan dikti tersebut baru terbit tahun 2017. “Ada masukan untuk dimulai tahun depan saja, bukan berlaku surut. Selain itu, perlu dicermati juga ketersediaan jurnal nasional dan internasional yang terakreditasi, yang jumlahnya masih minim,” lanjutnya.

Mendorong kontribusi

Menurut Suyatno, perguruan tinggi memahami kebijakan pemerintah ini sebagai upaya mendorong kontribusi para dosen, terutama yang sudah berada pada tingkat lektor kepala dan guru besar, terkait pemikiran, gagasan, dan pembaruan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Sutarto Hadi menilai regulasi ini bisa mendongkrak semangat dosen untuk meningkatkan kapasitas dirinya.

Namun, kata Sutarto, kebijakan mendorong dosen, khususnya guru besar, untuk meningkatkan produktivitas dalam riset dan publikasi ilmiah perlu diikuti dengan kebijakan lain. Pemerintah, ujarnya, harus punya komitmen kuat meningkatkan anggaran riset para dosen.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Sadjuga mengatakan, adanya peraturan yang mewajibkan dosen dan mahasiswa pascasarjana memublikasikan karya ilmiah di jurnal terakreditasi nasional dan internasional seharusnya mendorong PT mendukung pengelolaan jurnal secara profesional. Sebab, ke depan, Indonesia membutuhkan banyak jurnal ilmiah terakreditasi untuk menampung karya ilmiah dosen dan mahasiswa.

Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III DKI Jakarta Illah Sailah menambahkan, seorang profesor harus menunjukkan karyanya di perguruan tinggi. “Kalau profesor sudah tidak lagi berkarya di perguruan tinggi, dia tak berhak menyandang panggilan profesor. Itu jabatan di perguruan tinggi,” kata Illah. (ELN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Februari 2017, di halaman 12 dengan judul “Evaluasi Kinerja Lektor Kepala dan Guru Besar Dipertanyakan”.

Categorised in:

Comments are closed here.

STKW SURABAYA IS THE BEST