LPM


Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, LPM dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.

Secara umum, pengertian penjaminan mutu (quality assurance) pendidikan tinggi adalah:

  1. Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pelanggan memperoleh kepuasan.
  2. Proses untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan/dijanjikan sehingga mutu dapat dipertahankan secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Dengan kata lain, perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.

Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap PT. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:

  1. Komitmen
  2. Internally driven
  3. Tanggungjawab/pengawasan melekat
  4. Kepatuhan kepada rencana
  5. Evaluasi
  6. Peningkatan mutu berkelanjutan

Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.

Landasan kebijakan implementasi SPMI di STKW SUrabaya meliputi:

  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang  SISDIKNAS
  2. Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010
  3. Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003
  4. Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003
  5. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  7. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, SPMI di STKW juga merujuk kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sehingga skema penjaminan mutu di STKW dapat digambarkan sebagai berikut:

SKEMA

Skema tersebut memiliki tujuan antara lain:

  1. Mencapai visi-misi melalui pemenuhan standar mutu dengan cara perbaikan berkelanjutan/continous improvement (PDCA = Plan Do Check Act), menggunakan manajemen berbasis proses.
  2. Kepuasan pelanggan (customer satisfaction)
  3. Kepuasan pelanggan terpelihara (customer care)

Untuk menjalankan SPMI, STKW menerapkan langkah-langkah yang disebut “siklus penjaminan mutu”, yaitu OSDAT, singkatan dari:

  1. Menyusun organisasi penjaminan mutu (O)
  2. Menyusun sistem (Kebijakan, Sistem Dokumen (standar mutu, manual mutu, manual prosedur dsb) (S)
  3. Sistem dijalankan (sosialisasi dan menjadi acuan kerja) (D)
  4. Melakukan Audit Internal Mutu (AIM). (satu siklus penjaminan mutu) (A)
  5. Tindak Lanjut (T)

Organisasi LPM STKW Surabaya

Secara umum, organisasi penjaminan mutu di STKW adalah lembaga fungsional yang melekat dengan lembaga struktural, sehingga dalam menjalankan tupoksi-nya selalu melibatkan pejabat struktural. Dalam hal ini, antara unit penjaminan mutu sekolah tinggi (LPM), jurusan tidak terdapat hubungan, karena masing-masing bertanggungjawab terhadap pimpinan unit kerja, hanya bersifat koordinasi.

Sistem

LPM STKW memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kinerja manajemen unit kerja di lingkungan STKW dengan: (a) Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan, sehingga visi dan misi LPM STKW dapat dicapai; (b) Meningkatkan pelayanan, sehingga dapat memenuhi harapan atau kepuasan pengguna jasa layanan.
  2. Meningkatkan akreditasi Institusi dan Jurusan (Program Studi).

Salah satunya adalah sistem dokumentasi yang mengacu pada sistem dokumentasi SPMPT (Dikti), sehingga sistem dokumentasi SPMI menjadi khas STKW. Sistem dokumentasi SPMI juga dimaksudkan dalam rangka persiapan audit eksternal, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), selain audit internal yang dikoordinir oleh Lembaga Penjaminan Mutu STKW.

Dokumen yang wajib di LPM STKW

  1. Visi-Misi dan Tujuan LPM STKW
  2. Statuta LPM STKW
  3. Organisasi dan Tata Kerja LPM STKW
  4. Rencana dan Strategi LPM STKW
  5. Program Kerja Rektor LPM STKW
  6. Kebijakan Mutu LPM STKW
  7. Manual Mutu LPM STKW
  8. Standar Mutu LPM STKW
  9. MP Pengendalian Dokumen dan Rekaman LPM STKW
  10. MP Pengendalian Produk Tidak Sesuai LPM STKW
  11. MP Tindakan Korektif dan Pencegahan LPM STKW
  12. MP Evaluasi Kepuasan Pimpinan dan Satuan Kerja
  13. MP Implementasi Renstra
  14. MP Monev Implementasi Renstra

 


STKW SURABAYA IS THE BEST