Paten Indonesia Meningkat
August 27, 2018 9:31 amLeave your thoughts
JAKARTA, (PR).- Pertumbuhan perlindungan paten domestik di Indonesia meningkat dalam 3 tahun terakhir. Mulai dari total 653 permohonan pada 2015 bertambah menjadi sebanyak 1307 permohonan pada 2016. Hingga tahun lalu, totalnya meningkat lagi menjadi sebanyak 2271 permohonan.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sadjuga mengatakan, peran sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (lemlitbang) sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kekayaan intelektual, khususnya paten di Indonesia. Menurut dia, peningkatan paten menunjukan iklim riset nasional semakin kondusif.
“Beberapa kebijakan telah dibuat, mulai dari UU Paten yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta PMK tentang Standar Biaya Keluaran khusus riset berbasis output yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Industri 4.0 harus didukung oleh kebijakan di bidang kelembagaan, sarana dan prasarana, riset dan pengembangan, sampai dengan inovasi,” kata Sadjuga dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.
Ia mengatakan, dalam rapat koordinasi nasional kekayaan intelektual yang diselenggarakan Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Malang, Senin, 20 Agustus 2018, para pemimpin perguruan tinggi dosen sepakat untuk memberikan perhatian khusus kepada dosen dan peneliti yang menghasilkan paten. Perhatian tersebut berupa pemberian angka kredit.
“Ke depan kami juga perjuangkan pemberian reward kepada peneliti dan dosen yang sudah mendaftarkan paten, namun belum granted,” kata Sadjuga.
Ketua ASKII Budi Riswandi menambahkan, sentra kekayaan intelektual berperan sebagai mesin dalam meningkatkan produktivitas paten. Kelembagaan dan sumber daya manusia merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam penguatan sentra. “Harus ada penguatan kelembagaan dan SDM. Pengurus sentra kekayaan intelektual harus memiliki keahlian yang spesifik yang tidak dilakukan semuanya oleh satu atau dua orang,” ucap Budi.
Menurut dia, pengurus sentra wajib memiliki keahlian dalam searching paten, drafting paten, valuasi, kontrak dan beberapa kompetensi lain yang menunjang peran sentra. Rektor UMM Fauzan menyatakan, kampus harus memperhatikan lembaga pengelola kekayaan intelektual di kampusnya masing-masing agar produktivitas patennya tinggi.
“Kekayaan intelektual harus dikelola dengan baik, salah satunya dengan mendirikan sentra kekayaan intelektual,”kata Faizan.***
sumber: kopertis 12
Categorised in: BERITA