Permenristekdikti Tentang Tunjangan Dosen dan Kehormatan Professor Terburu-buru

February 10, 2017 2:53 am Published by admin

SEMARANG, suaramerdeka.com – Keluarnya Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Professor untuk mendukung keinginan pemerintah menaikkan pemeringkatan secara internasional dalam menghasilkan karya penelitian atau jurnal, dinilai terlalu terburu-buru. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unika Soegijapranata Prof Dr Andreas Lako menyatakan, kebijakan ini perlu disosialisasikan lebih dulu sebelum dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kebijakan pemerintah harus ada sosialisasi. Perlu dilakukan sosialisasi dimana telah terjadi pergeseran makna pemberian tunjangan kepada dosen dan guru besar. Kalau dulu bisa mendapatkan tunjangan jika sudah memenuhi syarat angka kreditnya tetapi kalau sekarang intensif berbasis kinerja,” kata Prof Lako di Semarang, kemarin.

Ia berharap, dengan keluarnya peraturan ini, ada sinergi dan kolaborasi antarperguruan tinggi, sehingga bisa memenuhi seperti yang diatur di dalam Permenristekdikti. Dosen yang sudah mempunyai kemampuan menulis diidentifikasi dan diharapkan bisa mengajak dosen lainnya yang lebih muda secara usia.

“Kebijakan ini jangan justru menjadi boomerang bagi pemerintah,” tambahnya.

Sementara Rektor Unisbank Semarang Dr Hasan Abdul Rozak menyatakan, keinginan menteri tersebut memberikan waktu tiga tahun, tapi ternyata hanya sekitar 10 bulan karena pada November 2017 sudah dilakukan evaluasi. Ia berharap, dosen maupun guru besar tidak menjadi masalah dengan keluarnya peraturan menteri tersebut.

“Dosen agar mempersiapkan. Tetapi ada beberapa kendala diantaranya, kesempatan menulis, Bahasa Inggris yang lemah dan pembiayaan,” tuturnya.

Senada Ketua Program Studi Magister Sains dan Doktor Akuntansi Prof Jogiyanto Hartono PhD, peraturan menteri tersebut yang menjadi masalah adalah waktu tenggangnya sampai pada evaluasi hanya 10 bulan. Dari pengalamannya, penulisan jurnal internasional yang memakan waktu dua tahun belum tentu bisa terpublikasi pada jurnal yang bereputasi baik. Jurnal Nasional yang terakreditasi juga tidak secepat itu.

“Kami punya jurnal nasional yang terakreditasi dan terindeks scoopus, paling cepat satu bulan reviewnya. Tetapi untuk masuk, 3-9 bulan baru bisa,” tutupnya.
(Puthut Ami Luhur/CN41/SMNetwork)

Categorised in:

Comments are closed here.

STKW SURABAYA IS THE BEST