PTS Mungkin Digabung: Solusi Alternatif Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi
February 20, 2017 12:56 amSolusi Alternatif Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi
16 Februari 2017
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah perguruan tinggi Indonesia yang mencapai sekitar 4.500 institusi terbilang banyak, tetapi daya saing secara nasional dan internasional lemah. Penggabungan sejumlah perguruan tinggi kecil, terutama perguruan tinggi swasta, kemungkinan diwacanakan sebagai solusi.
Solusi itu diharapkan tidak saja mengurangi jumlah institusi, tetapi juga memperkuat pengelolaan dan mutu layanan pendidikan tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyatno di Jakarta, Rabu (15/2), mengatakan, dari kunjungannya ke sejumlah daerah, didapati banyak yayasan yang menaungi perguruan tinggi swasta dikelola tidak profesional.
“Jika yayasan saja dikelola tidak profesional alias amatiran, sudah pasti perguruan tingginya pun tidak dikelola profesional,” kata Thomas.
Ia menambahkan, dalam pertemuan dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek), akhir Januari lalu, dirinya mewakili ABPTSI berupaya mendorong upaya merger (penggabungan) yayasan-yayasan supaya bisa lebih mengoptimalkan perguruan tinggi.
Menurut Thomas, untuk dapat menggabungkan beberapa PTS kecil yang ingin berkembang harus dimulai dengan penggabungan yayasan. Hal ini akan dicoba untuk diterapkan bagi PTS yang berbeda yayasan. Adapun yang satu yayasan juga dapat menggabungkan beberapa institusi yang dinaungi, yang biasanya banyak dalam bentuk sekolah tinggi atau akademi, menjadi universitas atau institut.
Sebanyak 3.160 yayasan bernaung di ABPPTSI. PTS di Indonesia berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebanyak 4.113 PTS, yang terdiri dari 3.131 PTS di bawah Kemristek dan Dikti, 981 PTS di bawah Kementerian Agama, dan 1 PTS di bawah lembaga lain dengan status pendidikan tinggi kedinasan.
Sementara itu, total PTN sebanyak 424 institusi. Thomas menuturkan, ABPPTSI sudah memberikan masukan kepada Kemristek dan Dikti terkait rencana penggabungan itu. Hal ini bisa mulai diwujudkan dengan keinginan baik dari yayasan-yayasan dan pemerintah. “Keinginan merger dari yayasan ada, tetapi tergantung juga pada pemerintah yang mendukung dengan kebijakan berpihak,” ujarnya.
Lintas sektor
Thomas menyebutkan, solusi merger membutuhkan kebijakan lintas sektor. Soal penggabungan yayasan, misalnya, Kementerian Keuangan diminta tak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Badan Pertanahan Nasional juga diminta memberi kemudahan dalam proses alih kepemilikan dan penggunaan lahan aset yayasan. Sementara Kemristek dan Dikti diharapkan mempermudah perizinan, di samping memberi bantuan untuk hibah riset dan menyekolahkan dosen ke jenjang S2-S3.
Diperlukan juga bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan agar bisa merekomendasikan bank-bank untuk memberikan kredit kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.
Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemristek dan Dikti Totok Prasetyo, Senin lalu, mengatakan, jumlah PT di Indonesia sudah berlebih sehingga pendirian PT baru dihentikan.
Secara terpisah, Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, Suyatno, mengatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memiliki 165 PT. Idealnya cukup 100 PT saja supaya bisa lebih berkembang.
Adapun sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan (STKIP) Muhammadiyah berjumlah 75 institusi meskipun idealnya cukup 50 institusi. Karena itu, merger beberapa PT di satu daerah yang berbentuk akademi, sekolah tinggi, atau STKIP akan dilakukan.
“Sudah ada yang diajukan supaya bisa menjadi Universitas Muhammadiyah dengan fakultas dan program studi yang lebih banyak,” ujar Suyatno. (ELN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Februari 2017, di halaman 11 dengan judul “PTS Mungkin Digabung”.
Categorised in: BERITA
Comments are closed here.