Yth.
1. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
2. Kepala Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK)
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat/Daerah
4. Pimpinan Perguruan Tinggi/ Ketua LP/LPPM/ Kepala Sentra KI di seluruh Indonesia
Dalam rangka upaya meningkatkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual hasil penelitian, pada tahun 2018 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan membuka program Raih KI yang di pergunakan untuk bantuan pendaftaran, percepatan publikasi dan pemeriksa an substantif paten guna mendorong dan meningkatkan perolehan paten.
Program Bantuan Pendaftaran Paten Raih KI tahun 2018 diutamakan bagi peneliti dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat/Daerah, para peneliti penerima Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (INSINAS), Insentif Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI), Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) dan Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Karya Mahasiswa atau Alumni yang dibina oleh Lembaga Inovasi/Inkubator Bisnis/Kewirausahaan Perguruan Tinggi.
Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya informasi ini dapat disampaikan kepada peneliti di lingkungan institusi Saudara untuk segera menyampaikan usulannya. Usulan dalam bentuk hardcopy disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 April 2018, pukul 14.00 WIB,
ditujukan kepada:
Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT Lt. 20
Jl. M. H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340, surel: paten@ristekdikti.go.id
Panduan Usulan Program Raih KI 2018, dapat diakses melalaui http://simlitabmas.dikti.go.id
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual
TTD
Sadjuga
NIP 195901171986111001
Download:
sumber: kopertis 12