Category: Berita

ART|JOG|10

Undangan Mengikuti Open Call Application ART|JOG|10 – 2017 Didukung dengan iklim kreatif yang terus berkembang, setiap tahunnya Yogyakarta tak pernah kehabisan agenda seni. Salah satu yang dinantikan oleh publik adalah ART|JOG. Bursa seni rupa kontemporer tahunan ini, berhasil membawa Yogyakarta sebagai pusat perhatian dalam ranah seni rupa. Dimulai sejak tahun 2008 dan kali ini menandai 10 tahun perjalanan ART|JOG yang kian mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pameran seni terbesar di Indonesia. Pada tahun ini, ART|JOG akan kembali diselenggarakan pada tanggal 19 Mei hingga 19 Juni 2017 di Jogja National Museum, Yogyakarta. Mengambil tema kuratorial Changing Perspective, ART|JOG berupaya menampilkan presentasi visual yang segar, berbeda dan dapat dinikmati publik. Oleh karena itu, ART|JOG membuka kesempatan luas pada seniman dan publik untuk turut berpartisipasi dengan mengirimkan karya-karya terbaiknya melalui program Open Call Application. Karya yang terpilih berdasarkan seleksi tim kurasi, akan dipresentasikan dalam perhelatan ART|JOG|10 – 2017. Open Call Application saat ini sudah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 9 Maret 2017. Silakan unduh formulir pendaftaran aplikasi dan ketahui informasi selengkapnya mengenai ART|JOG melalui situs www.artjog.co.id. Pada Desember 2016, ART|JOG telah menggelar sosialisasi tema dengan mengundang dua pakar untuk membahas Changing Perspective berdasarkan keilmuan masing-masing, yakni Prof. Dr. Ign Bambang Sugiharto dan Dr. Seno Gumira Ajidarma. Melalui sosialisasi ini, diharapkan publik dapat memahami gagasan kuratorial yang ditawarkan dan tertarik mengikuti ajang ini. Kami telah mengunggah presentasi dan paper dua pembicara yang sekiranya dapat memperluas wawasan Anda, yang dapat diunduh melalui tautan berikut . Tentang tema kuratorial “Changing Perspective” Perspektif atau sudut pandang berhubungan erat dengan paradigma. Paradigma adalah cara masing-masing orang memandang dunia, yang belum tentu cocok dengan kenyataan. Paradigma adalah petanya, bukan wilayahnya. Paradigma adalah lensa kita, lewat mana kita melihat segalanya, yang terbentuk oleh cara kita dibesarkan, pengalaman, serta pilihan-pilihan kita selama ini. Cara kita melihat, selama ini masih sangat disandarkan pada logika, yang bersumber pada rasionalitas otak manusia, yang sebenarnya belum dimaksimalkan fungsinya. Fungsi logika, dalam kehidupan di alam semesta ini, adalah untuk memastikan kebenarannya, akurasinya tepat apa tidak. Kegagalan logika akan terjadi bila kita hanya menyandarkan satu-satunya perspektif kita pada hal yang logis, yang dapat diamati dan diukur melalui panca indera kita. Ada pendapat bahwa Ugly is new beauty, Chaos is new order. Ketika sistem tanda yang dianggap baku telah mati maka yang ada adalah fenomena (yang dianggap baru). Munculnya sesuatu yang berbeda, adanya perubahan dan kebaruan adalah kunci-kunci yang digantungkan untuk membuka cakrawala selanjutnya. Hari esok, masa depan adalah ikhwal yang senantiasa diterawang oleh manusia. Konsep, konstruksi pikir, teori hingga metodologi untuk mendekati waktu di masa datang dipersiapkan untuk menjadi manusia masa depan. Manusia melompati kebosanan realitasnya dengan menerawang masa depan. — salah satu caranya adalah dengan mengubah perspektif yang selama ini kita gunakan.     Informasi dan korespondensi lebih lanjut silakan hubungi: Mrs. Trien ‘Iien’ Afriza (Database Manager) M: +62 815 396 1362 E: artjog.database@gmail.com Alamat Kantor: Sekretariat DATABASE ART|JOG|10 Soboman 234, RT 6 DK X, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55182 Ph: (0274) 418678 —————————— – Database Team Soboman No. 234 Rt. 06 Dk. X Ngestiharjo Kasihan Bantul Yogyakarta 55182 Indonesia www.artjog.co.id 

Menristekdikti Minta Kegiatan Kampus Mengandung Kekerasan Ditindak

Rabu, 25 Januari 2017 21:53 WIB Pewarta: Indriani Jakarta (ANTARA News) – Menteri Riset Teknologi dan Pendiidkan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta kegiatan kampus yang mengandung unsur kekerasan ditindak secara hukum. “Kami sudah keluarkan regulasi tidak boleh ada kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan baik intra maupun kokurikuler. Apalagi, yang mengandung kekerasan di dalam kampus, maka kami larang,” kata Nasir usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan bahwa pihakya telah meminta koordinator perguran tinggi swasta di wilayah Yogyakarta untuk menelusuri kasus kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) itu. “Kalau terbukti ada unsur kekerasn, maka sanksi hukum harus jalan karena regulasinya jelas,” katanya. Kemristekdikti telah menerbitkan aturan yang melarang tidak ada kekerasan di dalam kampus, khusunya dalam penerimaan mahasiswa baru. “Kalau terjadi kekerasan, ya, dipidana, saya serahkan ke yang berwajib. Untuk mahasiswa yang melakukannya, bisa diskorsing satu semester, 1 tahun, atau bahkan dikeluarkan,” kata mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu. Menristekdikti juga telah meminta Kopertis untuk menangani permasalahan tersebut. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan penjelasan dari pihak UII mengenai kasus tersebut. “Kami akan meminta pihak UII untuk menjelaskan mengenai kasus ini agar tidak timbul spekulasi,” kata Budi. Tiga mahasiswa UII meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) di lereng selatan Gunung Lawu, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga mahasiswa tersebut, yakni Muhammad Fadli (19) dari Jurusan Teknik Elektro angkatan 2015, Syaits Asyam (19) dari Teknik Industri, dan Ilham Nurpadmy Listia Adi dari Fakultas Hukum angkatan 2015. Editor: Ruslan Burhani COPYRIGHT © ANTARA 2017300

Menristekdikti: Penomoran Ijazah Nasional Dilakukan Bertahap

Sabtu, 14 Januari 2017 | 07:56 Jakarta– Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekditki) Mohamad Nasir mengeluarkan kebijakan baru tentang penomoran ijazah nasional (PIN) yang akan diberlakukan pada 2017 secara bertahap. Nasir menjelaskan, penomoran ijazah berbeda dengan nomor induk mahasiswa (NIM). PIN akan diberikan pada tahap akhir ketika mahasiswa menyelesaikan proses perkuliahan. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung dikasih PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT,” kata Nasir di Gedung Kementerian riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), di Jakarta, Jumat (13/1). Nasir mengatakan, jika sudah berjalan, nantinya industri tidak perlu melihat data legalisir. “Dengan melihat nomor industri, bisa mengakses web Kemristekdikti dan langsung keluar,” kata dia. Sementara untuk ijazah yang dikeluarkan tahun sebelumnya, Nasir berpendapat akan diproses secara bertahap. Misalnya, untuk tahun 2017, pihaknya akan mengerjakan PIN untuk lulusan 2017 sambil memasukan data ijazah 2016. “Sistem kita sudah siap, dan akan terus dievaluasi jika ada yang kurang,” ujarnya. Pendapat selaras juga disampaikan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti, Intan Ahmad. Ia mengatakan, PIN akan membantu mengecek secara langsung nomor ijazah ke web melalui sistem verifikasi ijazah nasional (Sivil) yang ada pada PDPT di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Sedangkan untuk yang telah lulus tahun sebelumnya, alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menuturkan, datanya akan dimasukan secara bertahap. Sementara Wakil ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, ide PIN merupakan solusi baik. Namun, harus diperkuat kesiapan SDM. Pasalnya, jumlah mahasiswa setiap angkatan sangat banyak. Hal ini mengharuskan pemerintah mengeluarkan PIN dalam jumlah banyak, sehingga harus mempertimbangkan teknisnya. “Kebijakan ini adalah niat baik untuk menghindari ijazah palsu. Tapi pemerintah harus mempertimbangakan segala aspek termasuk kesiapan SDM, sehingga mahasiswa tidak menunggu lama. Biasanya nunggu hanya tiga bulan. Kalo harus nunggu setengah tahun. Ini kan jadi merugikan, harus dipertimbangkan jangan sampai terjadi keterlambatan,” kata politisi partai Golkar ini. Maria Fatima Bona/WBP Sumber : BeritaSatu.com

Menristekdikti: Ijazah tak Perlu Lagi Dilegalisasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir menegaskan ke depan ijazah tak perlu lagi di legalisasi. Dalam siaran pers yang diterima, Nasir mengatakan akan mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Sehingga ke depan, tak perlu ada lagi adanya legalisasi ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia. Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal melakukan pengecekan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL). Dengan demikian, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminasi lebih awal. Termasuk praktik jual beli ijazah. Jika perguruan tinggi ketahuan melakukan praktik tersebut, Kemenristekdikti akan langsung menutup perguruan tinggi tersebut. Selain perubahan tersebut, pada 2017 ini, pihak Kemristekdikti juga memberlakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI). Menurut Nasir memang perubahan Kopertis menjadi LL-DIKTI untuk wilayah Kopertis I memang lebih mudah, dibandingkan Kopertis yang membawahi sekitar enam provinsi dibawahnya. Nasir menjelaskan pada 2016, dari 23 perguruan tinggi yang berakreditasi A, 9 di antaranya merupakan PTS, artinya menurut Nasir, ini menjadi lecutan bagi PTS lain untuk berakreditasi lebih baik. Publikasi ilmiah menurut Nasir di PTS harus ditingkatkan karena itu ikut membantu penelitian di Tanah Air. Nasir juga menyampaikan rata-rata masalah di PTS terutama untuk politeknik atau akademi adalah keterbatasan dosen. Pihaknya akan berkolaborasi dengan industri untuk mengatasi permasalahan itu. Red: Esthi Maharani Source: antara

Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi Online (SAPTO) mulai Mei 2017

Dalam pembukaan Raker Tahunan BAN-PT 2016 di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta tanggal 9 Desember 2016, Menristekdikti meresmikan pelaksanaan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi Online (SAPTO). BAN-PT mengakui bahwa fasilitas yang tersebut bisa menekan biaya proses akreditasi hingga 20 persen itu akan dioperasikan pada Mei 2017. Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tcan Basaruddin mengatakan, SAPTO akan memudahkan perguruan tinggi dalam menyampaikan dokumen akreditasi untuk mendapat asesmen kecukupan yang dilakukan asesor di tempat asal asesor. Menurut dia, terobosan itu sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang berkomitmen untuk secara sistematis dan terprogram meningkatkan mutu sektor pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami juga tengah mengembangan Sistem Akreditasi Nasional (SAN) yang akan menjadi pijakan baru untuk proses akreditasi BAN-PT. SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016,” ujar Tcan, melalui rilis yang diterima “PR” di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016. Ia menjelaskan, dalam Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi. “Untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat,” katanya. “Sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016 bahwa SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru.” ujar Tcan. Ia menjelaskan, dalam Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi. Untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Hingga 8 Desember 2016, BAN-PT telah mengakreditasi 1.044 perguruan tinggi dan 19.011 program studi. Penyelenggaraan proses akreditasi sepenuhnya menggunakan dana APBN. Rata-rata satuan biaya untuk proses akreditasi per institusi sebesar Rp 64.300.000, sedangkan untuk per program studi senilai Rp 30.800.000. Menristekdikti mengungkapkan bahwa permasalahan yang sering mendera perguruan tinggi masih seputar keberadaan dosen yang mumpuni dan jumlah publikasi yang dikeluarkan. “Saat ini capaian publikasi mencapai 9000 lebih. Menurut saya belum signifikan dengan jumlah dosen dan guru besar kita. Lalu apa yang harus dilakukan? Regulasi telah kami lakukan yaitu riset berbasis output. Para peneliti sudah harus berbasis hasil atau keluaran bukan aktifitas. Karena kualitas dosen sangat penting untuk menjamin mutu pendidikan yang baik dan terakreditasi. Dengan demikian, mahasiswa akan mendapatkan proses pembelajaran yang baik. Untuk merealisasikan hal itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan pengaturan tentang pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Di antaranya, Permenristekdikti No 44/2015tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta Permenristekdikti No 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. sumber: http://www.kopertis12.or.id/2016/12/26/sistem-akreditasi-pendidikan-tinggi-online-sapto-mulai-mei-2017.html

Akreditasi Perguruan Tinggi Nantinya Bisa Lewat Online

JAKARTA, (PR).- Untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas proses akreditasi pada perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sedang mengembangkan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Fasilitas yang diklaim bisa menekan biaya proses akreditasi hingga 20 persen itu akan dioperasikan pada Mei 2017. Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tcan Basaruddin mengatakan, SAPTO akan memudahkan perguruan tinggi dalam menyampaikan dokumen akreditasi untuk mendapat asesmen kecukupan yang dilakukan asesor di tempat asal asesor. Menurut dia, terobosan itu sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang berkomitmen untuk secara sistematis dan terprogram meningkatkan mutu sektor pendidikan tinggi di Indonesia “Kami juga tengah mengembangan Sistem Akreditasi Nasional (SAN) yang akan menjadi pijakan baru untuk proses akreditasi BAN-PT. SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016,” ujar Tcan, melalui rilis yang diterima “PR” di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016. Ia menjelaskan, dalam Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi. “Untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat,” katanya. Ia menyatakan, hingga 8 Desember 2016, BAN-PT telah mengakreditasi 1.044 perguruan tinggi dan 19.011 program studi. Penyelenggaraan proses akreditasi sepenuhnya menggunakan dana APBN. Rata-rata satuan biaya untuk proses akreditasi per institusi sebesar Rp 64.300.000, sedangkan untuk per program studi senilai Rp 30.800.000. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir mengatakan, saat ini perguruan tinggi yang terakreditasi A sudah lebih banyak dari sebelumnya. Pihaknya sangat mendorong semua orang untuk memacu kualitas perguruan tinggi. Indonesia memiliki jumlah perguruan tinggi yang sudah mencapai sekitar 4000 lebih. Ia mengatakan, permasalahan yang sering mendera perguruan tinggi masih seputar keberadaan dosen yang mumpuni dan jumlah publikasi yang dikeluarkan. “Saat ini capaian publikasi mencapai 9000 lebih. Menurut saya belum signifikan dengan jumlah dosen dan guru besar kita. Lalu apa yang harus dilakukan? Regulasi telah kami lakukan yaitu riset berbasis output. Para peneliti sudah harus berbasis hasil atau keluaran bukan aktifitas,” ujar Nasir. Ia menyatakan, kualitas dosen sangat penting untuk menjamin mutu pendidikan yang baik dan terakreditasi. Dengan demikian, mahasiswa akan mendapatkan proses pembelajaran yang baik. “Sehingga lulusannya diserap pasar kerja dengan baik, publikasi dosen makin baik, cara pengajaran, ruang kelas, dan ketersediaan laboratorium, serta financing tersedia dengan cukup untuk melakukan proses pembelajaran dengan baik,” ujarnya Ia menyatakan, untuk merealisasikan hal itu, pemerintah twlah mengeluarkan beberapa kebijakan dan pengaturan tentang pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Di antaranya, Permenristekdikti No 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta Permenristekdikti No 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/12/09/akreditasi-perguruan-tinggi-nantinya-bisa-lewat-online-387358

Legalisir Ijazah tak Dibutuhkan dalam Mencari Pekerjaan?

Rabu, 28 Desember 2016 | 18:44 WIB REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyebut pencari kerja tak perlu melegalisir ijazah untuk melamar pekerjaan mulai 2017. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk mencegah ijazah palsu. PIN akan mulai dilaksanakan pada 27 Januari 2017 dengan masa transisi sampai dengan Desember 2018. “Pengguna ijazah ada dari pemerintah, industri, sehingga, ke depan tak usah legalisir dan lain-lain untuk verifikasi ijazah,” kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di kantor Kemristekdikti, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12). Kemristekdikti telah meluncurkan program pengecekan keaslian ijazah melalui daring, yakni dengan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat. SIVIL dapat diakses melalui http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah. Sistem verifikasi ijazah online tersebut terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Nasir menuturkan, siapapun dapat mengecek keaslian ijazah dengan akses belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah. Apabila nomor ijazah mengarahkan pengguna memasuki pangkalan data, maka ijazah dipastikan asli. Rep: Umi Nur Fadhilah / Red: Winda Destiana Putri

Mulai 2017 Kopertis akan Berubah Nama Menjadi L2 Dikti, Pertimbangannya ini

SURYA.co.id | SURABAYA – Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang tersebar di 14 wilayah di Indonesia, sudah waktunya diubah, karena UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sudah mengamanatkan membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) sebagai penggantinya. L2 Dikti merupakan satuan kerja pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pasal 57). Semestinya pergantian itu dilakukan paling lambat dua tahun sejak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diberlakukan. Namun hingga saat ini rencana merealisasikan L2 Dikti belum terlaksana. Koordinator Kopertis Wilayah VII, Suprapto mengatakan, pergantian Kopertis menjadi L2 Dikti akan dilakukan pada awal 2017. Menurut dia, persiapan kini sedang dilakukan, terutama tentang pemenuhan sumber daya manusia (SDM) ketika berganti menjadi L2 Dikti. Nantinya, L2 Dikti akan menjadi perwakilan Kemenristek Dikti di wilayah-wilayah. Tugas L2 Dikti juga akan berbeda dengan Kopertis. Jika selama ini tugas Kopertis melayani perguruan tinggi swasta (PTS), maka L2 Dikti juga melayani perguruan tinggi negeri (PTN). ”Tugas yang selama ini dilakukan di Jakarta dilimpahkan ke wilayah (di L2 Dikti, Red), jadi SDM harus ditambah, ini sedang dipersiapkan,” jelasnya. Salah satu contoh pelayanan seperti untuk mengurus prodi baru. Selama ini proses pengurusannya dilakukan di Kemenristek Dikti yang berlokasi di Jakarta. Demikian juga dengan pendirian PTS baru. Ke depan, urusan itu perlahan-lahan akan dilimpahkan pada L2 Dikti yang ada di wilayah-wilayah. Sehingga, pihak kampus yang mengurus dokumen tidak perlu bolak-balik ke Jakarta. ”Sedikit-sedikit, perlahan-lahan pelimpahan tugas dilakukan sambil tunggu SDM,” tuturnya. Menurut dia, diperlukan sekitar 20-30 tenaga eselon 3 untuk menambah SDM dalam L2 Dikti di Jawa Timur. Penambahan personel itu ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kemen-PAN RB. Tentunya personel akan disiapkan sesuai dengan peran atau tugas yang akan dilimpahkan ke L2 Dikti. Bergantinya Kopertis menjadi L2 Dikti akan menyebabkan tanggung jawab lembaga L2 Dikti jadi lebih luas. Sebab, lembaga yang diawasi akan lebih banyak. Bukan hanya PTS tapi juga PTN. Melalui L2 Dikti, pemerintah berharap bisa mengakomodasi kepentingan dan memberi layanan yang lebih baik kepada PTN maupun PTS. Sehingga tidak ada perbedaan antara PTN dan PTS.

Kopertis akan segera berubah menjadi L2DIKTI

Solo-kopertis6.or.id – Isu mengenai perubahan bentuk Kopertis menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) yang selama ini menjadi teka-teki, kini mulai terjawab. Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc saat mewakili Menristek-Dikti, Prof. Mohamad Nasir pada acara pembukaan Rakor Kopertis se Indonesia yang berlangsung di rumah Dinas Walikota Surakarta, 1 September 2016 menyampaikan, sesuai UU No. 12 Tahun 2012 akan dibentuk lembaga berdasarkan wilayah yang akan membantu kementerian yang menangani pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dikenal dengan L2Dikti. “Karena ini merupakan amanat UU, maka ini adalah hal yang serius untuk segera dijalankan. Kita sudah bertekad setelah kita berusaha mempengaruhi Menpan untuk mengakomodasikan desain organisasi maupun eselon. Akhirnya itu mentok, dan kita bersepakat tidak perlu ada eselon.” kata Patdono. Dia menjelaskan, garis besarnya Dikti Pusat kewenangannya akan dikurangi. Kemudian, kewenangan tersebut akan diturunkan ke L2Dikti. “Dikti Pusat hanya membuat kebijakan, sedangkan yang menjalankan kebijakan tersebut L2Dikti. Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dikti Pusat terkait pelaksanaan kebijakan yang telah diturunkan kepada L2Dikti.” Selain menyampaikan hal tersebut, Dirjen Kelembagaan juga menyampaikan terkait dengan Revitalisasi Pendidikan Vokasi. “Sudah dibuat rancangannya, dan Menristek sudah mulai sosialisasi. Pada prinsipnya Presiden minta jumlah perguruan tinggi (PT) Vokasi ditingkatkan, baik jumlah maupun mutu. Kemudian PT berbentuk universitas dikurangi jumlahnya.” Jelasnya. Ditegaskan oleh Patdono, tahun depan ijin pendirian universitas dimoratorium. “Yang masih dibuka adalah ijin pendirian institut teknologi dan pendidikan vokasi, yaitu Akademi Komunitas dan Politeknik. “ tandasnya. Penyelenggaraan Rakor berlangsung di Hotel Lor-in Solo dari tanggal 1-4 September 2016. Untuk acara pembukaan dilakukan di Loji Gandrung, rumah dinas Walikota Surakarta. Sumber http://kopertis6.or.id

PKMCSR 2016

Konferensi Nasional PKMCSR II Pengabdian Masyarakat dan Corporate Social Responsibility “Peran Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di Era MEA” Padang, 27 – 28 Oktober 2016 Co Host: Universitas Bung Hatta (UBH) – Padang Latar Belakang Meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab semua pihak, baik itu Pemerintah, akademisi, bisnis maupun masyarakat itu sendiri. Tiga Perguruan Tinggi ternama di Tangerang yaitu Universitas Multimedia Nusantara (UMN),Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Swiss German University (SGU) untuk kedua kalinya akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PKMCSR) dengan Tema yang dipilih pada tahun ini adalah “Peran Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di Era MEA”. Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai akhir tahun 2015 menciptakan persaingan tenaga kerja yang ketat di kawasan Asia Tenggara. MEA harus disikapi sebagai peluang bagi peningkatan kemampuan daya saing SDM dan pertumbuhan industri nasional, di mana Perguruan Tinggi dapat berperan aktif di dalamnya. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan dunia usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, ataupun pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Indonesia juga perlu mengalihkan investasi ke peningkatan kapasitas penelitian, terutama di perguruan tinggi. Dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi, Perguruan Tinggi bisa mendukung baik dari sisi tenaga kerja, penerapan hasil penelitian maupun kerja sama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif. Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, dalam hal ini perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, termasuk di antaranya adalah masyarakat dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, yakni perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata pada dampak dalam aspek ekonomi, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Dengan pemahaman bahwa dunia bisnis memainkan peran kunci dalam penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, CSR secara umum dimaknai sebagai sebuah cara dimana perusahaan berupaya mencapai sebuah keseimbangan antara tujuan-tujuan ekonomi, lingkungan dan sosial masyarakat, seraya tetap merespon harapan-harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dunia usaha adalah salah satu pilar utama dalam sinergi antara Perguruan Tinggi, dunia usaha dan Pemerintah. Dunia usaha dapat memberikan dukungan baik dari segi pendanaan, pemanfaatan tenaga kerja maupun penerapan hasil penelitian untuk dimanfaatkan di masyarakat. Apapun bentuk dukungan yang diberikan, dunia usaha berkepentingan langsung untuk memastikan masyarakat berkembang taraf hidupnya, karena hanya dengan berada di tengah masyarakat yang berdayalah dunia usaha dapat berkembang secara berkelanjutan. Tema Kegiatan Tema kegiatan Konferensi Nasional ini adalah “Peran Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan di Era MEA”. Tujuan Tujuan dari kegiatan Konferensi Nasional ini antara lain: Sarana untuk bertukar informasi dan berdiskusi terkait dengan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang telah dilakukan oleh lembaga pendidikan maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dilakukan oleh dunia usaha. Menjadi awal untuk menciptakan sinergi antara kegiatan PKM di lembaga pendidikan dan CSR di dunia usaha sehingga menjadi program pemberdayaan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Menjadi forum ilmiah yang mempertemukan para akademisi, peneliti, dan dunia usaha, NGO dan instansi pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten, dan kota). Sasaran Sasaran kegiatan Konferensi Nasional ini adalah para akademisi, peneliti, ahli, profesional, praktisi, dan pengambil kebijakan di lingkungan lembaga penelitian, dunia usaha, lembaga swadaya dan lembaga pemerintah. Program PKM-CSR Award adalah program yang memberikan penghargaan kepada usaha yang dilakukan oleh institusi/perusahaan dalam meningkatkan taraf hidup, memperbaiki lingkungan, dan meningkatkan kecerdasan bangsa. Program ini melibatkan kerjasama antara perusahaan/instansi pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi dalam memberi dampak positif pada masyarakat Indonesia. PKM CSR Award ini sekaligus bisa menjadi ajang mempromosikan kemitraan PKM-CSR institusi/perusahaan dalam forum nasional. Syarat pendaftaran Program PKM-CSR yang didaftarkan harus merupakan kerjasama antara sebuah perusahaan atau instansi pemerintah DENGAN sebuah lembaga pendidikan tinggi. Program tersebut harus dilakukan di Indonesia, dan dalam kurun waktu tidak lebih dari tiga tahun ke belakang (2014-2016). Peserta dapat mendaftarkan lebih dari satu program PKM-CSR, namun tiap pendaftaran akan dikenakan biaya. Cara pendaftaran Kirimkan synopsis (5 – 10 halaman, di luar materi pendukung) program PKM-CSR, yang berisikan: Judul program PKM-CSR Key contact person Perusahaan / lembaga pendaftar Bentuk kerjasama antar instansi Budget (semua informasi tentang budget bersifat confidential) Tujuan Penelitian Strategi Eksekusi Evaluasi hasil / dampak Materi pendukung: Web addresses / URL, kliping, foto, dokumentasi, testimoni, dll. Investasi: Rp. 500.000*. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ke:           Rekening no 176 00 56 56 56 56           Bank Mandiri Cabang Tangerang           a/n Panitia Konferensi Nasional PKM-CSR             *Sudah termasuk biaya pendaftaran dan registrasi Konferensi Nasional PKMCSR 2016 di Padang. *Tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.  Synopsis beserta bukti pembayaran dikirim ke alamat email: pkmcsr@gmail.com. Tanggal penting Batas waktu pendaftaran: 30 September 2016 Pengumuman finalis: 14 Oktober 2016 Penganugerahan pemenang: 27 Oktober 2016 Pemenang Adapun para pemenang akan dipilih berdasarkan dampak positif mereka dan solusi inovatif dalam bidang, antara lain: Pertanian, Perikanan dan Kelautan Lingkungan Hidup & Manajemen Bencana Kesehatan Ekonomi, Sosial, & Budaya Teknologi Informasi & Komunikasi Pendidikan Setiap partisipan akan memperoleh sertifikat keikutsertaan; Apabila masuk sebagai finalis, maka juga akan memperoleh sertifikat finalis. Apabila terpilih sebagai finalis, maka diwajibkan hadir dalam acara penganugerahan pada tanggal 27 Oktober 2016. Para finalis diwajibkan untuk memproduksi poster yang menggambarkan program PKM-CSR terkait dan membawa poster tersebut pada acara Konferensi Nasional PKMCSR Ketentuan spesifikasi poster akan diberitahukan selajutnya. Penganugerahan PKM-CSR Award 2016 akan diberikan kepada tiga pemenang: First Award,

Arsip Artikel