Category: Berita

Penawaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik Tahun 2017

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV Ketua Himpunan Profesi Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah di Litbang Dalam rangka meningkatkan kualitas terbitan berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan melaksanakan akreditasi secara periodik (2 kali setahun) terhadap terbitan berkala ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia. Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi berkala ilmiah yang baru, untuk mengajukan akreditasi minimal telah berusia 2 tahun Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk terbitan berkala ilmiah elektronik menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, dapat dilihat pada laman http://arjuna.ristekdikti.go.id, http://risbang.ristekdikti.go.id atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk periode I selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Maret 2017 dan periode II tanggal 31 Agustus 2017. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik melalui laman http://arjuna.ristekdikti.go.id/. Berikut persyaratan pengusulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik: Memiliki ISSN baik dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal. Terbitan berkala ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni. Terbitan berkala ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi. Frekuensi penerbitan berkala ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika berbentuk monograf. Tercantum dalam salah satu lembaga pengindeks nasional (Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), Portal Garuda, Pustaka Iptek dan/atau yang setara). Pengajuan perpanjangan akreditasi harus memenuhi persyaratan berikut: Akreditasi ulang diajukan 6 bulan sebelum habis masa akreditasi. Terbitan berkala ilmiah yang gagal mendapatkan akreditasi diperbolehkan mengajukan lagi paling cepat setelah 1 tahun. Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan  disampaikan langsung melalui surat serta melalui website http://risbang.ristekdikti.go.id dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/ Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Silakan unduh : Peraturan Dirjen Dikti  Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2014 atau di SINI Pertanyaan dan permohonan bantuan dapat menghubungi arjuna@ristekdikti.go.id

Kemristekdikti Terima 141 Laporan Kasus Ijazah Palsu

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga Jakarta (ANTARA News) – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyatakan menerima 141 laporan masyarakat terkait kasus ijazah palsu yang melibatkan kepala daerah, anggota DPRD dan aparatur sipil negara sepanjang tahun 2016. “Pak Menteri sudah memerintahkan agar dilakukan rekapitulasi laporan masyarakat terkait ijazah palsu. Hasilnya selama setahun terakhir lebih dari 141 surat laporan yang kami terima,” ujar Direktur Pembelajaran Kemristekdikti Paristiyanti Nurwardani dalam diskusi bertajuk “Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kepala Daerah” yang diselenggarakan lembaga Pilkada Watch di Jakarta, Kamis. Paristiyanti mengatakan dari 141 laporan yang masuk dan dilakukan verifikasi, sebanyak 90 persen di antaranya ternyata tidak terbukti menggunakan ijazah palsu. “Sebanyak 90 persen di antaranya ternyata hanya pelaporan yang dilandasi situasi politik saja. Sedangkan 10 persen lainnya memang terbukti diduga palsu,” ujar dia. Menurut dia, Menristekdikti sangat tegas terkait kasus ijazah palsu ini. Menristekdikti telah menginstruksikan pemecatan terhadap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kemristekdikti yang terlibat. Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Permana mengatakan praktik penggunaan ijazah palsu oleh kepala daerah dapat membuka peluang terjadinya kejahatan lain dalam birokrasi ketika pejabat bersangkutan terpilih. Berdasarkan pemantauan Pilkada Watch, kasus ijazah palsu yang masih dalam proses penyelidikan saat ini terjadi di Bengkalis, Riau. Menurut Wahyu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin dilaporkan kelompok masyarakat atas dugaan penggunaan ijazah palsu. “Menurut kelompok masyarakat di sana, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menggunakan ijazah palsu berupa ijazah SMA dan ijazah S1. Saat ini kasusnya sedang ditangani Kemristekdikti dan Polda Riau,” ujar dia. Dia menilai kasus ijazah palsu bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi tentang komitmen mencari sosok pemimpin yang memiliki kualitas dan bermoral. Editor: Heppy Ratna COPYRIGHT © ANTARA 2017

Tantangan! Situs Dikti Jadikan Soal Kalkulus untuk Login

Sistem login pengukuran Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) online di laman TKT Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi mungkin bisa membuat sebagian orang pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, bagi siapapun yang ingin masuk atau login, harus lebih dulu menjawab berbagai soal kalkulus. Bukan sembarang soal, untuk bisa masuk ke situs, seseorang harus bisa menjawab pertanyaan integral, matriks, bentuk akar dan pangkat, fungsi kuadrat, logaritma hingga trigonometri. Rumitnya sistem yang digunakan untuk masuk ke laman TKT ini tentu bisa menuai keluhan. Selain akses masuk yang cukup sulit, perhitungan matematika ini juga memakan waktu untuk menghitung, apalagi pengakses harus menggunakan rumus-rumus. Seperti dilihat detikcom, Jumat (3/2/2017), saat akan masuk, pengakses harus menyertakan nama dan password. Lalu akan diminta untuk menjawab soal matematika dengan tulisan berikut. ‘Untuk memastikan anda bukan robot, hitunglah nilai x di bawah ini.’ Foto: dok. Website Ristekdikti Dalam kolom tersebut ada kotak yang berisi rumus anda harus menjawabnya. Jika tidak bisa menjawab anda dapat me-refresh agar soal diganti. Namun, ketika soal diganti justru akan muncul perhitungan matematika yang lebih sulit begitu seterusnya. Apa alasan syarat login ke situs TKT begitu sulit? detikcom pun mencoba menghubungi pihak Ristekdikti yang mendesain sistem login tersebut. Ternyata, metode ini baru digunakan selama 2 hari. “Itu (rumus matematika) baru 2 hari digunakan, sebelumnya kita pakai google selama seminggu cuma banyak keluhan tidak bisa dipakai di browser,” kata Admin sekaligus Ketua Tim Pengembangan Aplikasi TKT, Huda M. Elmatsani saat dihubungi detikcom, Jumat (3/2/2017). Link terkait: https://news.detik.com/berita/3413320/ini-alasan-soal-kalkulus-jadi-tantangan-login-situs-dikti

ART|JOG|10

Undangan Mengikuti Open Call Application ART|JOG|10 – 2017 Didukung dengan iklim kreatif yang terus berkembang, setiap tahunnya Yogyakarta tak pernah kehabisan agenda seni. Salah satu yang dinantikan oleh publik adalah ART|JOG. Bursa seni rupa kontemporer tahunan ini, berhasil membawa Yogyakarta sebagai pusat perhatian dalam ranah seni rupa. Dimulai sejak tahun 2008 dan kali ini menandai 10 tahun perjalanan ART|JOG yang kian mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pameran seni terbesar di Indonesia. Pada tahun ini, ART|JOG akan kembali diselenggarakan pada tanggal 19 Mei hingga 19 Juni 2017 di Jogja National Museum, Yogyakarta. Mengambil tema kuratorial Changing Perspective, ART|JOG berupaya menampilkan presentasi visual yang segar, berbeda dan dapat dinikmati publik. Oleh karena itu, ART|JOG membuka kesempatan luas pada seniman dan publik untuk turut berpartisipasi dengan mengirimkan karya-karya terbaiknya melalui program Open Call Application. Karya yang terpilih berdasarkan seleksi tim kurasi, akan dipresentasikan dalam perhelatan ART|JOG|10 – 2017. Open Call Application saat ini sudah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 9 Maret 2017. Silakan unduh formulir pendaftaran aplikasi dan ketahui informasi selengkapnya mengenai ART|JOG melalui situs www.artjog.co.id. Pada Desember 2016, ART|JOG telah menggelar sosialisasi tema dengan mengundang dua pakar untuk membahas Changing Perspective berdasarkan keilmuan masing-masing, yakni Prof. Dr. Ign Bambang Sugiharto dan Dr. Seno Gumira Ajidarma. Melalui sosialisasi ini, diharapkan publik dapat memahami gagasan kuratorial yang ditawarkan dan tertarik mengikuti ajang ini. Kami telah mengunggah presentasi dan paper dua pembicara yang sekiranya dapat memperluas wawasan Anda, yang dapat diunduh melalui tautan berikut . Tentang tema kuratorial “Changing Perspective” Perspektif atau sudut pandang berhubungan erat dengan paradigma. Paradigma adalah cara masing-masing orang memandang dunia, yang belum tentu cocok dengan kenyataan. Paradigma adalah petanya, bukan wilayahnya. Paradigma adalah lensa kita, lewat mana kita melihat segalanya, yang terbentuk oleh cara kita dibesarkan, pengalaman, serta pilihan-pilihan kita selama ini. Cara kita melihat, selama ini masih sangat disandarkan pada logika, yang bersumber pada rasionalitas otak manusia, yang sebenarnya belum dimaksimalkan fungsinya. Fungsi logika, dalam kehidupan di alam semesta ini, adalah untuk memastikan kebenarannya, akurasinya tepat apa tidak. Kegagalan logika akan terjadi bila kita hanya menyandarkan satu-satunya perspektif kita pada hal yang logis, yang dapat diamati dan diukur melalui panca indera kita. Ada pendapat bahwa Ugly is new beauty, Chaos is new order. Ketika sistem tanda yang dianggap baku telah mati maka yang ada adalah fenomena (yang dianggap baru). Munculnya sesuatu yang berbeda, adanya perubahan dan kebaruan adalah kunci-kunci yang digantungkan untuk membuka cakrawala selanjutnya. Hari esok, masa depan adalah ikhwal yang senantiasa diterawang oleh manusia. Konsep, konstruksi pikir, teori hingga metodologi untuk mendekati waktu di masa datang dipersiapkan untuk menjadi manusia masa depan. Manusia melompati kebosanan realitasnya dengan menerawang masa depan. — salah satu caranya adalah dengan mengubah perspektif yang selama ini kita gunakan.     Informasi dan korespondensi lebih lanjut silakan hubungi: Mrs. Trien ‘Iien’ Afriza (Database Manager) M: +62 815 396 1362 E: artjog.database@gmail.com Alamat Kantor: Sekretariat DATABASE ART|JOG|10 Soboman 234, RT 6 DK X, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55182 Ph: (0274) 418678 —————————— – Database Team Soboman No. 234 Rt. 06 Dk. X Ngestiharjo Kasihan Bantul Yogyakarta 55182 Indonesia www.artjog.co.id 

Menristekdikti Minta Kegiatan Kampus Mengandung Kekerasan Ditindak

Rabu, 25 Januari 2017 21:53 WIB Pewarta: Indriani Jakarta (ANTARA News) – Menteri Riset Teknologi dan Pendiidkan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta kegiatan kampus yang mengandung unsur kekerasan ditindak secara hukum. “Kami sudah keluarkan regulasi tidak boleh ada kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan baik intra maupun kokurikuler. Apalagi, yang mengandung kekerasan di dalam kampus, maka kami larang,” kata Nasir usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan bahwa pihakya telah meminta koordinator perguran tinggi swasta di wilayah Yogyakarta untuk menelusuri kasus kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) itu. “Kalau terbukti ada unsur kekerasn, maka sanksi hukum harus jalan karena regulasinya jelas,” katanya. Kemristekdikti telah menerbitkan aturan yang melarang tidak ada kekerasan di dalam kampus, khusunya dalam penerimaan mahasiswa baru. “Kalau terjadi kekerasan, ya, dipidana, saya serahkan ke yang berwajib. Untuk mahasiswa yang melakukannya, bisa diskorsing satu semester, 1 tahun, atau bahkan dikeluarkan,” kata mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu. Menristekdikti juga telah meminta Kopertis untuk menangani permasalahan tersebut. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan penjelasan dari pihak UII mengenai kasus tersebut. “Kami akan meminta pihak UII untuk menjelaskan mengenai kasus ini agar tidak timbul spekulasi,” kata Budi. Tiga mahasiswa UII meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) di lereng selatan Gunung Lawu, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga mahasiswa tersebut, yakni Muhammad Fadli (19) dari Jurusan Teknik Elektro angkatan 2015, Syaits Asyam (19) dari Teknik Industri, dan Ilham Nurpadmy Listia Adi dari Fakultas Hukum angkatan 2015. Editor: Ruslan Burhani COPYRIGHT © ANTARA 2017300

Menristekdikti: Penomoran Ijazah Nasional Dilakukan Bertahap

Sabtu, 14 Januari 2017 | 07:56 Jakarta– Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekditki) Mohamad Nasir mengeluarkan kebijakan baru tentang penomoran ijazah nasional (PIN) yang akan diberlakukan pada 2017 secara bertahap. Nasir menjelaskan, penomoran ijazah berbeda dengan nomor induk mahasiswa (NIM). PIN akan diberikan pada tahap akhir ketika mahasiswa menyelesaikan proses perkuliahan. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung dikasih PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT,” kata Nasir di Gedung Kementerian riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), di Jakarta, Jumat (13/1). Nasir mengatakan, jika sudah berjalan, nantinya industri tidak perlu melihat data legalisir. “Dengan melihat nomor industri, bisa mengakses web Kemristekdikti dan langsung keluar,” kata dia. Sementara untuk ijazah yang dikeluarkan tahun sebelumnya, Nasir berpendapat akan diproses secara bertahap. Misalnya, untuk tahun 2017, pihaknya akan mengerjakan PIN untuk lulusan 2017 sambil memasukan data ijazah 2016. “Sistem kita sudah siap, dan akan terus dievaluasi jika ada yang kurang,” ujarnya. Pendapat selaras juga disampaikan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti, Intan Ahmad. Ia mengatakan, PIN akan membantu mengecek secara langsung nomor ijazah ke web melalui sistem verifikasi ijazah nasional (Sivil) yang ada pada PDPT di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Sedangkan untuk yang telah lulus tahun sebelumnya, alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menuturkan, datanya akan dimasukan secara bertahap. Sementara Wakil ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, ide PIN merupakan solusi baik. Namun, harus diperkuat kesiapan SDM. Pasalnya, jumlah mahasiswa setiap angkatan sangat banyak. Hal ini mengharuskan pemerintah mengeluarkan PIN dalam jumlah banyak, sehingga harus mempertimbangkan teknisnya. “Kebijakan ini adalah niat baik untuk menghindari ijazah palsu. Tapi pemerintah harus mempertimbangakan segala aspek termasuk kesiapan SDM, sehingga mahasiswa tidak menunggu lama. Biasanya nunggu hanya tiga bulan. Kalo harus nunggu setengah tahun. Ini kan jadi merugikan, harus dipertimbangkan jangan sampai terjadi keterlambatan,” kata politisi partai Golkar ini. Maria Fatima Bona/WBP Sumber : BeritaSatu.com

Menristekdikti: Ijazah tak Perlu Lagi Dilegalisasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir menegaskan ke depan ijazah tak perlu lagi di legalisasi. Dalam siaran pers yang diterima, Nasir mengatakan akan mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Sehingga ke depan, tak perlu ada lagi adanya legalisasi ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia. Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal melakukan pengecekan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL). Dengan demikian, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminasi lebih awal. Termasuk praktik jual beli ijazah. Jika perguruan tinggi ketahuan melakukan praktik tersebut, Kemenristekdikti akan langsung menutup perguruan tinggi tersebut. Selain perubahan tersebut, pada 2017 ini, pihak Kemristekdikti juga memberlakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI). Menurut Nasir memang perubahan Kopertis menjadi LL-DIKTI untuk wilayah Kopertis I memang lebih mudah, dibandingkan Kopertis yang membawahi sekitar enam provinsi dibawahnya. Nasir menjelaskan pada 2016, dari 23 perguruan tinggi yang berakreditasi A, 9 di antaranya merupakan PTS, artinya menurut Nasir, ini menjadi lecutan bagi PTS lain untuk berakreditasi lebih baik. Publikasi ilmiah menurut Nasir di PTS harus ditingkatkan karena itu ikut membantu penelitian di Tanah Air. Nasir juga menyampaikan rata-rata masalah di PTS terutama untuk politeknik atau akademi adalah keterbatasan dosen. Pihaknya akan berkolaborasi dengan industri untuk mengatasi permasalahan itu. Red: Esthi Maharani Source: antara

Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi Online (SAPTO) mulai Mei 2017

Dalam pembukaan Raker Tahunan BAN-PT 2016 di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta tanggal 9 Desember 2016, Menristekdikti meresmikan pelaksanaan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi Online (SAPTO). BAN-PT mengakui bahwa fasilitas yang tersebut bisa menekan biaya proses akreditasi hingga 20 persen itu akan dioperasikan pada Mei 2017. Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tcan Basaruddin mengatakan, SAPTO akan memudahkan perguruan tinggi dalam menyampaikan dokumen akreditasi untuk mendapat asesmen kecukupan yang dilakukan asesor di tempat asal asesor. Menurut dia, terobosan itu sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang berkomitmen untuk secara sistematis dan terprogram meningkatkan mutu sektor pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami juga tengah mengembangan Sistem Akreditasi Nasional (SAN) yang akan menjadi pijakan baru untuk proses akreditasi BAN-PT. SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016,” ujar Tcan, melalui rilis yang diterima “PR” di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016. Ia menjelaskan, dalam Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi. “Untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat,” katanya. “Sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016 bahwa SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru.” ujar Tcan. Ia menjelaskan, dalam Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi. Untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Hingga 8 Desember 2016, BAN-PT telah mengakreditasi 1.044 perguruan tinggi dan 19.011 program studi. Penyelenggaraan proses akreditasi sepenuhnya menggunakan dana APBN. Rata-rata satuan biaya untuk proses akreditasi per institusi sebesar Rp 64.300.000, sedangkan untuk per program studi senilai Rp 30.800.000. Menristekdikti mengungkapkan bahwa permasalahan yang sering mendera perguruan tinggi masih seputar keberadaan dosen yang mumpuni dan jumlah publikasi yang dikeluarkan. “Saat ini capaian publikasi mencapai 9000 lebih. Menurut saya belum signifikan dengan jumlah dosen dan guru besar kita. Lalu apa yang harus dilakukan? Regulasi telah kami lakukan yaitu riset berbasis output. Para peneliti sudah harus berbasis hasil atau keluaran bukan aktifitas. Karena kualitas dosen sangat penting untuk menjamin mutu pendidikan yang baik dan terakreditasi. Dengan demikian, mahasiswa akan mendapatkan proses pembelajaran yang baik. Untuk merealisasikan hal itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan pengaturan tentang pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Di antaranya, Permenristekdikti No 44/2015tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta Permenristekdikti No 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. sumber: http://www.kopertis12.or.id/2016/12/26/sistem-akreditasi-pendidikan-tinggi-online-sapto-mulai-mei-2017.html

Akreditasi Perguruan Tinggi Nantinya Bisa Lewat Online

JAKARTA, (PR).- Untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas proses akreditasi pada perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sedang mengembangkan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Fasilitas yang diklaim bisa menekan biaya proses akreditasi hingga 20 persen itu akan dioperasikan pada Mei 2017. Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tcan Basaruddin mengatakan, SAPTO akan memudahkan perguruan tinggi dalam menyampaikan dokumen akreditasi untuk mendapat asesmen kecukupan yang dilakukan asesor di tempat asal asesor. Menurut dia, terobosan itu sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang berkomitmen untuk secara sistematis dan terprogram meningkatkan mutu sektor pendidikan tinggi di Indonesia “Kami juga tengah mengembangan Sistem Akreditasi Nasional (SAN) yang akan menjadi pijakan baru untuk proses akreditasi BAN-PT. SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016,” ujar Tcan, melalui rilis yang diterima “PR” di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016. Ia menjelaskan, dalam Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi. “Untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat,” katanya. Ia menyatakan, hingga 8 Desember 2016, BAN-PT telah mengakreditasi 1.044 perguruan tinggi dan 19.011 program studi. Penyelenggaraan proses akreditasi sepenuhnya menggunakan dana APBN. Rata-rata satuan biaya untuk proses akreditasi per institusi sebesar Rp 64.300.000, sedangkan untuk per program studi senilai Rp 30.800.000. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir mengatakan, saat ini perguruan tinggi yang terakreditasi A sudah lebih banyak dari sebelumnya. Pihaknya sangat mendorong semua orang untuk memacu kualitas perguruan tinggi. Indonesia memiliki jumlah perguruan tinggi yang sudah mencapai sekitar 4000 lebih. Ia mengatakan, permasalahan yang sering mendera perguruan tinggi masih seputar keberadaan dosen yang mumpuni dan jumlah publikasi yang dikeluarkan. “Saat ini capaian publikasi mencapai 9000 lebih. Menurut saya belum signifikan dengan jumlah dosen dan guru besar kita. Lalu apa yang harus dilakukan? Regulasi telah kami lakukan yaitu riset berbasis output. Para peneliti sudah harus berbasis hasil atau keluaran bukan aktifitas,” ujar Nasir. Ia menyatakan, kualitas dosen sangat penting untuk menjamin mutu pendidikan yang baik dan terakreditasi. Dengan demikian, mahasiswa akan mendapatkan proses pembelajaran yang baik. “Sehingga lulusannya diserap pasar kerja dengan baik, publikasi dosen makin baik, cara pengajaran, ruang kelas, dan ketersediaan laboratorium, serta financing tersedia dengan cukup untuk melakukan proses pembelajaran dengan baik,” ujarnya Ia menyatakan, untuk merealisasikan hal itu, pemerintah twlah mengeluarkan beberapa kebijakan dan pengaturan tentang pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Di antaranya, Permenristekdikti No 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta Permenristekdikti No 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/12/09/akreditasi-perguruan-tinggi-nantinya-bisa-lewat-online-387358

Legalisir Ijazah tak Dibutuhkan dalam Mencari Pekerjaan?

Rabu, 28 Desember 2016 | 18:44 WIB REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyebut pencari kerja tak perlu melegalisir ijazah untuk melamar pekerjaan mulai 2017. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk mencegah ijazah palsu. PIN akan mulai dilaksanakan pada 27 Januari 2017 dengan masa transisi sampai dengan Desember 2018. “Pengguna ijazah ada dari pemerintah, industri, sehingga, ke depan tak usah legalisir dan lain-lain untuk verifikasi ijazah,” kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di kantor Kemristekdikti, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12). Kemristekdikti telah meluncurkan program pengecekan keaslian ijazah melalui daring, yakni dengan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat. SIVIL dapat diakses melalui http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah. Sistem verifikasi ijazah online tersebut terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Nasir menuturkan, siapapun dapat mengecek keaslian ijazah dengan akses belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah. Apabila nomor ijazah mengarahkan pengguna memasuki pangkalan data, maka ijazah dipastikan asli. Rep: Umi Nur Fadhilah / Red: Winda Destiana Putri

Arsip Artikel