Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun 2017 akan diberikan kepada PTS yang berada pada klaster 4 dan 5. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.2188/C/KEP/VIII/2016. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Totok Prasetyo, ketika melakukan Sosialisasi PP-PTS Tahun 2017, yang dihadiri seluruh Kopertis di Hotel Atlet Century, Senayan, Selasa (28/02/2017). Selain persyaratan khusus PTS yang berada pada klaster 4 dan 5, penerima PP-PTS tahun 2017 harus taat hukum. “Tidak bermasalah dan pelaporan PDPT-nya 100% dilakukan semua,” tegas Totok. Totok juga menyampaikan bahwa Kemenristekdikti tahun ini juga akan membatasi penerima PP-PTS agar PTS lain yang belum pernah menerima program ini juga diberi kesempatan. “Yang tahun 2016 telah mendapatkan bantuan, maka di tahun 2017 tidak bisa ikut lagi” tegasnya lagi. Menanggapi ketentuan PP-PTS tahun 2017 ini, Koordinator Kopertis Wilayah V Yogjakarta Bambang Supriyadi, mengatakan bahwa Kopertis setuju dengan bantuan kepada PTS yang berada pada kluster 4 dan 5. Namun Bambang berharap Kopertis dilibatkan dalam seleksi penerima PP-PTS ini mengingat PTS kluster 4 dan 5 cukup banyak, “supaya seleksinya tidak salah, Kopertis juga harus dilibatkan untuk menginfokan apakah PTS tersebut sesuai kriteria atau tidak.” ujarnya. Bambang juga berharap supaya nanti yang memasukan porposal dan yang nanti akan diberi bantuan PP-PTS ini adalah PTS yang memang berhak menerima bantuan, baik dari kacamata kluster maupun kacamata Kopertis. PP-PTS merupakan program bantuan pengembangan institusi dari Kemenristekdikti dalam bentuk barang dan/atau pembangunan gedung. Program ini ditujukan untuk meningkatkan mutu PTS melalui perbaikan proses pembelajaran sehingga kinerja PTS dapat meningkat. Adapun ketentuan mengenai pengusul, mekanisme dan persyaratan pengusulan dapat dibaca pada buku Panduan Penyusunan Proposal PP-PTS Tahun 2017. Panduan yang masih berbentuk draft itu sudah dapat di download di pppts.ristekdikti.go.id kopertis 12
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mereformulasi pendanaan penelitian khususnya untuk dosen atau peneliti di perguruan tinggi menjadi dua skema. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan ada 17 skema penelitian yang terdiri dari riset dasar, riset terapan dan riset pengembangan atau peningkatan kapasitas. Reformulasi yang dilakukan mengkerucutkan skema menjadi 14 dengan tiga poin skema yang sama namun ditambah dengan skema afirmasi, pemberian penugasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan secara mandiri, terbuka untuk izin belajar di mana mereka yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK yang mengambil gelar doktor bisa melakukan penelitian di tempatnya sendiri), dan peningkatan produktivitas. “Kemampuan keuangan dalam rangka mendukung program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menjawab persoalan bangsa. Upaya kreatif perguruan tinggi sangat diperlukan, salah satu cara lewat kerja sama dengan instansi pemerintah pusat atau daerah maupun swasta,” kata dia. Skema desentralisasi memberikan kewenangan yang lebih luas pada perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian, sehingga bisa mendorong keunggulan dan daya saing perguruan tinggi serta meningkatkan angka partisipasi dosen. Karena itu, penelitian yang diusulkan harus berbasis Rencana Induk Penelitian atau Restra Penelitian masing-masing perguruan tinggi. Skema tersebut terdiri dari beberapa kategori yakni Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) dan Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT). Sedangkan untuk isu-isu strategis akan diwadahi skema yang bersifat kompetitif nasional, di mana tema-tema penelitian diwajibkan mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Skema ini terdiri dari Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK), Penelitian Kerjasama Luar Negeri (KLN), Penelitian Strategis Nasional (PSN), Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN), Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S), Penelitian Dosen Pemula (PDP), Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKAPT), Penelitian Tim Pascasarjana (PTP), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dan Penelitian Pascadoktor (PPD). Selain mengarahkan tema riset sesuai dengan RIRN, menurut Nasir, ke depan riset yang didanai DRPM akan didorong juga agar status teknologinya melalui Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) atau Technology Readiness Level (TRL) untuk tercapainya hilirisasi dan komersialisasi hasil riset. Hal teknis terkait dengan karakteristik dari skema-skema tersebut dijelaskan di dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 yang menjadi pedoman bagi Penyelenggara Penelitian (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat), Pelaksana Penelitian (Perguruan Tinggi dan Peneliti), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, di mana pelaksanaannya berbasis pada Standar Biaya Keluaran Umum. Dengan hadirnya Panduan Edisi XI ini, Dirjen Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Dimyati berharap akan lebih meningkatkan produktivitas dosen di perguruan tinggi karena telah diselaraskan dengan sistem pengelolaan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sehingga dapat menjamin efisiensi, transparansi dana, akuntabilitas pengelolaan penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Red: Dwi Murdaningsih Source: antara kopertis 12
28 Februari 2017 JAKARTA, KOMPAS — Jurnal ilmiah di perguruan tinggi belum berkembang, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Padahal, kebutuhan jurnal ilmiah terakreditasi nasional dan internasional di dalam negeri meningkat. Pengembangan jurnal ilmiah, antara lain, terkendala minimnya naskah-naskah artikel ilmiah yang bermutu. Manajer Prasetya Mulya Publishing (penerbit International Research Journal of Business Studies) Eko Yulianto Napitupulu di Jakarta, Senin (27/2), mengatakan, selama ini naskah karya ilmiah bermutu dari kalangan mahasiswa dan dosen masih minim. Manajemen pengelolaan penerbitan jurnal ilmiah juga belum serius dan profesional. Faktor lain adalah pengelolaan penerbitan berkala/jurnal ilmiah yang belum sesuai standar dan pengembangan jurnal yang menghadapi tantangan mendapatkan reviewer (penulis resensi). “Reviewer internasional umumnya me-review satu artikel dalam satu tahun. Ini harus juga diatasi pengelola jurnal,” kata Eko yang aktif pula dalam Forum Pengelola Jurnal Bidang Manajemen Bisnis. Menurut Eko, banyak perguruan tinggi yang masih mengelola jurnal sambil lalu. Padahal, sesuai persyaratan yang ditetapkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti), satu terbitan jurnal minimal memuat lima artikel ilmiah. Selain itu, jurnal harus terbit minimal dua edisi per tahun. Pengelolaan jurnal juga harus secara daring (online). Penerbitan jurnal secara daring (e-journal), lanjutnya, membutuhkan peningkatan kompetensi pengelola. Dengan e-journal dapat dideteksi artikel ilmiah mengandung plagiarisme atau tidak. E-journal juga memudahkan artikel tersitasi (dapat ditelusuri). “Pengembangan e-journal ini masih jadi tantangan. Namun, dibandingkan negara ASEAN lain, untuk peningkatan jumlah e-journal yang terindeks Directory of Open Access Journals (DOAJ), Indonesia yang paling pesat,” ujarnya. Bersinergi Eko mengatakan, perguruan tinggi yang memiliki bidang ilmu sama bisa bersinergi untuk mengelola jurnal. Tujuannya, agar frekuensi penerbitan bisa ditingkatkan. Dengan demikian, semakin banyak artikel ilmiah yang dapat dimuat dari kalangan perguruan tinggi. Dengan berjejaring, jurnal ilmiah bisa ditingkatkan hingga mencapai jurnal internasional bereputasi, misalnya terindeks Scopus, yang saat ini di Indonesia baru ada 28 jurnal ilmiah. Dalam Sosialisasi/Dialog Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, pekan lalu, Sekretaris Jenderal Kemristek dan Dikti Ainun Na’im mengatakan, tren publikasi ilmiah dari ilmuwan Indonesia di jurnal internasional terindeks Scopus meningkat. Tahun lalu, jumlahnya hampir 10.000 artikel. Meskipun demikian, jumlah itu tetap masih jauh di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand. Karena itu, katanya, Indonesia harus meningkatkan publikasi ilmiah, terutama dari kalangan guru besar. Terobosan peningkatan publikasi ilmiah dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa pascasarjana dan dosen untuk menerbitkan publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi. Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Muh Dimyati menuturkan, untuk menghasilkan publikasi bermutu memang perlu dukungan infrastruktur riset yang memadai. Pemerintah terus berupaya dengan mengeluarkan kebijakan riset berbasis output (hasil) dan meningkatkan anggaran riset hibah kompetensi untuk perguruan tinggi. Selain itu, ada kewajiban perguruan tinggi untuk memperkuat riset dengan juga menyediakan anggaran dari dana perguruan tinggi. Dimyati menyebutkan, dalam dua tahun terakhir jumlah jurnal ilmiah di Indonesia mencapai 7.641 jurnal. Dari jumlah tersebut, jurnal ilmiah yang siap diakreditasi tahun ini sebanyak 1.047 jurnal. Hingga Desember 2016, jumlah jurnal terakreditasi Kemristek dan Dikti sebanyak 267 jurnal dan yang diakreditasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebanyak 204 jurnal. Saat ini baru 28 jurnal yang terindeks Scopus. Adapun yang terindeks DOAJ sebanyak 540 jurnal. (ELN) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Februari 2017, di halaman 12 dengan judul “Jurnal Ilmiah Belum Berkembang”. kopertis 12
Saturday, 25 February 2017 | 20:02 WIB Republika/Raisan Al Farisi REPUBLIKA.CO.ID, AMBON — Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) segera menerbitkan aturan terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi tenaga dosen pada Maret 2017. “Sudah kami siapkan mudah-mudahan pertengahan atau akhir Maret selesai kami akan tanda tangani,” kata Menristek Dikti Mohamad Nasir saat menjadi pembicara pada Tanwir Muhammadiyah di Ambon, Sabtu (25/2). RPL adalah proses pengakuan atau capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal atau nonformal dan atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Nasir mengatakan selama ini masih ada dosen di berbagai perguruan tinggi dengan pendidikan formal strata satu (S1) yang secara akademik pendidikannya belum memenuhi syarat sebagai dosen, tapi memiliki pengalaman di bidang industri atau lainnya. “Pengalaman ada satu politeknik maritim di Semarang dengan jumlah dosen 18 orang dimana 10 orang berpendidikan S2 selebihnya D4, tapi pengalaman mereka sebagai nahkoda kapal dan punya sertifikat internasional,” katanya mencontohkan. RPL merupakan salah satu program dari revitalisasi perguruan tinggi untuk mengembangkan pendidikan vokasi yang tengah dilakukan oleh Kemeristek Dikti yang dimulai sejak 2017 hingga 2019. Kemeristek Dikti akan merevitalisasi 12 politeknik yang ada di Tanah Air, salah satunya adalah Politeknik Negeri Ambon dengan anggaran Rp 200 miliar. Revitalisasi yang dilakukan selain tenaga dosen juga memperbaiki fasilitas laboratorium di politeknik-politeknik tersebut. Red: Nur Aini Source: Antara kopertis 12
SEMARANG, suaramerdeka.com – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mulai 2018 akan menggunakan sistem penilaian akreditasi Perguruan Tinggi (PT) maupun institusi sesuai Pemenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Menurut Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI Jawa Tengah Prof Dr DYP Sugiharto MPd Kons, penggunaan sistem tersebut sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 mengenai standar nasional pendidikan tinggi yang baru akan diberlakukan pada Desember 2017. “Dalam standar nasional pendidikan tinggi ada 24 standar yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi. 24 Standar tersebut dibagi dalam tiga darma perguruan tinggi, delapan standar pendidikan, delapan standar penelitian dan delapan standar pengabdian,” kata Prof DYP Sugiharto usai penyerahan Sertifikat AIPT Peringkat A kepada Unika Soegijapranata di kampus setempat, Senin (20/2). Standar nasional pendididkan tinggi tersebut akan menjadi dasar acuan seluruh proses berikutnya termasuk proses akreditasi. Lalu apa yang akan diakreditasi oleh BAN-PT, yaitu 24 standar tersebut. “Setiap perguruan tinggi wajib melakukan apa yang menjadi ketentuan Permenristekdikti tersebut, bukan pilihan. BAN – PT akan mengecek apakah perguruan tinggi atau Institusi sudah melakukan 24 standar tersebut,” tambahnya. Sekarang proses akreditasi masih mengacu pada tujuh kriteria dan beberapa instrumen belum pada standar nasional pendidikan tinggi. Kedepannya menjadi sembilan kriteria. “Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat karena saat ini perguruan tinggi adalah badan otonom,” tambah pria yang menyebut sampai hari ini belum ada perguruan tinggi maupun institusi yang turun grade dan diharapkan tidak ada. Kepala Seksi Penilaian Kinerja Perguruan Tinggi II Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT Kemenristekdikti Dian Indra SH MM menyatakan, proses standarisasi baru disusun petunjuk pelaksanaannya dan teknis. Proses standarisasi PT ini untuk menaikkan standar perguruan tinggi dan institusi. “Kendalanya banyak, masing-masing Perguruan Tinggi dan Institusi memiliki permasalahan. Misalnya kesiapan tenaga pengajar atau dosen, apakah sudah memenuhi jumlah minimal atau belum,” jelasnya. Mengenai banyaknya perguruan tinggi atau institusi yang belum siap, Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi melakukan program pembimbingan untuk meningkatkan kualitas PT. Menurutnya Unika Soegijapranata berhasil karena mengikuti program tersebut. “Kami melakukan sosialisasi, kunjungan, memanggil tim task force dan melakukan bimbingan melalui asessor. Kami tugaskan beberapa asessor untuk membimbing tapi hak mereka akan hilang saat universitas atau institusi tersebut dilakukan visitasi,” paparnya. (Puthut Ami Luhur/ CN33/ SM Network) sumber: http://www.kopertis12.or.id/2017/02/22/2018-penilaian-akreditasi-gunakan-24-standar-nasional-dikti.html
Solusi Alternatif Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi 16 Februari 2017 JAKARTA, KOMPAS — Jumlah perguruan tinggi Indonesia yang mencapai sekitar 4.500 institusi terbilang banyak, tetapi daya saing secara nasional dan internasional lemah. Penggabungan sejumlah perguruan tinggi kecil, terutama perguruan tinggi swasta, kemungkinan diwacanakan sebagai solusi. Solusi itu diharapkan tidak saja mengurangi jumlah institusi, tetapi juga memperkuat pengelolaan dan mutu layanan pendidikan tinggi. Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyatno di Jakarta, Rabu (15/2), mengatakan, dari kunjungannya ke sejumlah daerah, didapati banyak yayasan yang menaungi perguruan tinggi swasta dikelola tidak profesional. “Jika yayasan saja dikelola tidak profesional alias amatiran, sudah pasti perguruan tingginya pun tidak dikelola profesional,” kata Thomas. Ia menambahkan, dalam pertemuan dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek), akhir Januari lalu, dirinya mewakili ABPTSI berupaya mendorong upaya merger (penggabungan) yayasan-yayasan supaya bisa lebih mengoptimalkan perguruan tinggi. Menurut Thomas, untuk dapat menggabungkan beberapa PTS kecil yang ingin berkembang harus dimulai dengan penggabungan yayasan. Hal ini akan dicoba untuk diterapkan bagi PTS yang berbeda yayasan. Adapun yang satu yayasan juga dapat menggabungkan beberapa institusi yang dinaungi, yang biasanya banyak dalam bentuk sekolah tinggi atau akademi, menjadi universitas atau institut. Sebanyak 3.160 yayasan bernaung di ABPPTSI. PTS di Indonesia berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebanyak 4.113 PTS, yang terdiri dari 3.131 PTS di bawah Kemristek dan Dikti, 981 PTS di bawah Kementerian Agama, dan 1 PTS di bawah lembaga lain dengan status pendidikan tinggi kedinasan. Sementara itu, total PTN sebanyak 424 institusi. Thomas menuturkan, ABPPTSI sudah memberikan masukan kepada Kemristek dan Dikti terkait rencana penggabungan itu. Hal ini bisa mulai diwujudkan dengan keinginan baik dari yayasan-yayasan dan pemerintah. “Keinginan merger dari yayasan ada, tetapi tergantung juga pada pemerintah yang mendukung dengan kebijakan berpihak,” ujarnya. Lintas sektor Thomas menyebutkan, solusi merger membutuhkan kebijakan lintas sektor. Soal penggabungan yayasan, misalnya, Kementerian Keuangan diminta tak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai. Badan Pertanahan Nasional juga diminta memberi kemudahan dalam proses alih kepemilikan dan penggunaan lahan aset yayasan. Sementara Kemristek dan Dikti diharapkan mempermudah perizinan, di samping memberi bantuan untuk hibah riset dan menyekolahkan dosen ke jenjang S2-S3. Diperlukan juga bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan agar bisa merekomendasikan bank-bank untuk memberikan kredit kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemristek dan Dikti Totok Prasetyo, Senin lalu, mengatakan, jumlah PT di Indonesia sudah berlebih sehingga pendirian PT baru dihentikan. Secara terpisah, Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, Suyatno, mengatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memiliki 165 PT. Idealnya cukup 100 PT saja supaya bisa lebih berkembang. Adapun sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan (STKIP) Muhammadiyah berjumlah 75 institusi meskipun idealnya cukup 50 institusi. Karena itu, merger beberapa PT di satu daerah yang berbentuk akademi, sekolah tinggi, atau STKIP akan dilakukan. “Sudah ada yang diajukan supaya bisa menjadi Universitas Muhammadiyah dengan fakultas dan program studi yang lebih banyak,” ujar Suyatno. (ELN) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Februari 2017, di halaman 11 dengan judul “PTS Mungkin Digabung”.
REDI PANUJU 17 Februari 2017 Paling tidak saat ini ada sekitar 18 organisasi yang mengeluarkan informasi global atau worldwide university ranking. Media massa di Indonesia pada umumnya merilis ranking perguruan tinggi (PT) dari tiga organisasi dominan, yakni: (1) Times Higher Education World University Ranking(THE) yang berpusat di Inggris; (2) Academic Ranking of World University(Arwu) yang bermarkas di China; dan (3) QS World University Rankingyang bermarkas di Inggris. Ketiga lembaga tersebut menempatkan 10 PT paling hebat di dunia, enam berasal dari AS dan empat dari Inggris. Bagaimana PT di Tanah Air menurut lembaga-lembaga riset di atas? PT di Indonesia baru bisa menduduki urutan di bawah 300, yakni diwakili Universitas Indonesia (310), Institut Teknologi Bandung (461), dan Universitas Gadjah Mada (551). Bagaimana konstalasi PT Indonesia di Asia? Berdasarkan data QS Top Universities Asia, 100 PT terbaik di Asia 2016 di dominasi PT asal Singapura, Hongkong, China, Jepang, India, dan Korea Selatan. PT di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-67 diwakili UI dan peringkat ke-86 ditempati ITB. Ada satu lagi lembaga yang menjadi rujukan, yakni Webometrics.Dasar skoring berdasarkan aktivitas kelembagaan dan akademik yang menggunakan interaksi internet. Di tingkat dunia, Juli 2016, Indonesia baru bisa menempati ranking ke-761 (UGM), 849 (UI), dan 939 (ITB). Berdasarkan data tersebut, PT di Indonesia memang masih sulit unjuk gigi di kawasan regional Asia, apalagi tingkat dunia. Kebanyakan yang masuk 1.000 besar dunia tersebut berasal dari perguruan tinggi negeri. Perguruan tinggi swasta belum banyak memperlihatkan geliatnya. Dianggap sebagai beban Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir kemungkinan besar sudah kehabisan kesabarannya menanti pendidikan tinggi di Indonesia jadi mercusuar penyemai ilmu pengetahuan di dunia. Jangankan di kawasan Asia, di regional ASEAN saja Indonesia belum mampu berbicara banyak hingga peringkatnya kalah dari Malaysia, Singapura, Filipina, ataupun Thailand. Karena itu, baru-baru ini M Nasir menandatangani Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesi Profesor.. Rendahnya peringkat PT di Indonesia memang berkait erat dengan publikasi ilmiah yang dilakukan para dosen, baik melalui jurnal maupun buku. Selama ini tujuan pemerintah memberikan tunjanganprofesi bagi dosen antara lain untuk memacu kreativitas penelitian dan penulisan, tetapi Menteri menengarai hal tersebut belum memperlihatkan dampak signifikan. Karena itu, tunjangan tersebut akan dievaluasi melalui karya ilmiahnya. Pasal 4 peraturan dimaksud menyebutkan, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi dosen yang memiliki jabatan akademik lektor kepala harus menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional dalam kurun waktu tiga tahun (2015-November 2017). Di samping karya ilmiah di jurnal, lektor kepala juga masih diwajibkan menghasilkan buku atau paten atau karya seni monumental. Sementara bagi guru besar (profesor) dituntut lebih besar lagi. Pada Pasal 8 Ayat 1 (g) disebutkan, mereka wajib menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.Selain itu, guru besar juga diwajibkan menghasilkan buku atau paten. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar akan dihentikan sementara. Tunjangan baru dibayarkan kembali setelah memenuhi syarat. Selama ini kalangan civitas akademika menganggap tunjangan profesi itu hanya sebagai wujud bantuan negara kepada para dosen agar penghasilannya bisa melampaui standar upah minimum regional sehingga tidak mengaitkannya dengan penulisan karya ilmiah. Ketika tiba-tiba M Nasir mengaitkan tunjangan tersebut dengan kewajiban penulisan karya ilmiah, hal itu menjadi semacam beban sehingga ada yang berkomentar negara ini tidak ikhlas menolong rakyatnya. Sebagian kalangan dosen menilai Permen Ristek-Dikti itu bersifat diskriminatif karena kewajiban tersebut hanya untuk dosen yang kepangkatan akademiknya lektor kepala ke atas. Sebagian dosen yang pangkatnya lektor kepala dan guru besar ada yang berseloroh ingin mengajukan pemunduran pangkat supaya terbebas dari kewajiban menulis karya ilmiah. Sementara dosen yang pangkat akademiknya di bawah lektor kepala berniat mengurungkan mengurus kepangkatan ke jenjang lebih tinggi. Momentum untuk bangkit Lepas dari kontroversi tersebut, sebetulnya ini sebuah momentum untuk membangkitkan kreativitas penulisan ilmiah di PT. Selama ini kegiatan penulisan ilmiah tidak diseriusi sebagai pengembangan kompetensi yang substansial. Penulisan karya ilmiah sering kali hanya kegiatan formal belaka. Setelah satu-dua kali menulis kemudian berpuas diri. Malah ada yang tidak memperhatikan kualitasnya karena yang penting dipublikasikan oleh penerbit yang punya ISBN. Dengan membiayai sebagian ongkos cetak, buku diproduksi sangat terbatas. Kadang (mohon maaf) ada yang hanya dicetak 20 eksemplar saja. Buku-buku semacam ini memang bisa lolos menjadi kredit poin, tetapi tidak berkontribusi pada diskusi ilmiah ke publik. Permen Riset-Dikti ini paling tidak bersifat memaksa pada awalnya, tetapi akan menjadi kebiasaan untuk selanjutnya. Setiap PT mestinya memberi insentif yang menarik agar kegiatan penelitian dan penulisan ilmiah menjadi bagian dari tradisi. Hal lain mengenai jurnal, Menteri M Nasir tak memahami bahwa tidak semua cabang ilmu telah memiliki cukup penerbitan jurnal, apalagi yang sudah terakreditasi. Kini tahapannya baru sampai pada kegairahan ”belajar” menerbitkan jurnal. Mungkin baru dalam tiga tahun ke depan kegairahan itu sudah bisa dipetik hasilnya, siap untuk diakreditasi. Karena itu, pemerintah mestinya tak keburu nafsu untuk mengilmiahkan PT, tetapi dibuat tahapan-tahapan. Sebagian dana hibah penelitian, misalnya, bisa digeser untuk menyubsidi penerbitan jurnal di setiap PT. Saya yakin dalam waktu tak terlalu lama akan membuat PT di Indonesia peringkatnya menyalip PT di negara ASEAN lainnya. REDI PANUJU, DEKAN FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS DR SOETOMO SURABAYA Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Februari 2017, di halaman 6 dengan judul “Ranking PT dan Tradisi Penulisan Ilmiah”. sumber: http://www.kopertis12.or.id/2017/02/17/ranking-pt-permen-dan-tradisi-penulisan-ilmiah.html
Senin, 13 Februari 2017 | 09:43:11 Jakarta (SIB) -Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan memberlakukan standar kualitas baru untuk perguruan tinggi mulai tahun depan. Standar itu diperkirakan akan berdampak pada merampingnya jumlah perguruan tinggi di Indonesia. Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, mengatakan pihaknya akan memberlakukan sejumlah standar kualitas baru yang harus dipenuhi pihak perguruan tinggi di 2018. Standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas perguruan tinggi secara keseluruhan, sekaligus menekan jumlah kampus yang kualitasnya kurang baik. “Ada beberapa penambahan standar, tidak banyak. Sebab ada kampus yang dahulunya dapat izin, namun ternyata tidak bisa berkembang dengan baik, dan terpaksa bertahan dengan tetap beroperasi di rumah toko-rumah toko (ruko),” kata Patdono, di Jakarta, Rabu (8/2). Untuk diketahui, perguruan tinggi di Indonesia jumlahnya mencapai 4.405 kampus. Jumlah ini dinilai sangat besar, mencapai 10 kali lipatnya jumlah kampus di Tiongkok yang juga jumlah penduduknya besar. Banyaknya jumlah kampus ternyata tidak berbanding lurus dengan jumlah kampus yang berkualitas. Dia menyebutkan dari jumlah tersebut, hanya ada 50 kampus yang terakreditasi A, kemudian 300 kampus yang terakreditasi B, sedangkan sisanya berkualitas di bawah A dan B. “Artinya, cuma ada 350-an yang akreditasi A dan B, sisanya belum bagus,” ungkap Patdono. Sementara itu, akreditasi prodi sudah mencapai angka 17.114 dari total 24.638 prodi. Prodi yang berakreditasi A jumlahnya 2.164 program. Kampus-kampus yang kualitasnya minim tersebut tidak dapat begitu saja ditutup karena mereka tidak melakukam pelanggaran. Untuk itu, Patdono mengatakan akan mendorong kampus-kampus yang beroperasi di ruko-ruko atau dengan kata lain fasilitas belajar mengajarnya tidak memadai untuk melakukan merger dengan kampus-kampus kecil lainnya. Saat ini, pihaknya tengah menyisir dan mendata perguruan tinggi mana saja yang masuk kategori wajib merger. “Kampus yang menyewa ruko sekarang kami minta direktur pembinaan untuk mengumpulkan,” tegas Patdono. Kemristekdikti tengah gencar melakukan pengawasan terhadap seluruh perguruan tinggi swasta (PTS), agar ke depan kualitas pembelajarannya berkualitas dan dapat bersaing secara global. Selain menghitung kampus-kampus yang ada di ruko, Kemristekdikti juga akan mendata jumlah kampus-kampus yang bermasalah dan butuh pembinaan, termasuk di dalamnya PTS maupun PTN yang punya potensi konflik, serta kampus yang proses belajar mengajarnya tidak sesuai prosedur. KUALITAS DOSEN Menristekdikti Mohamad Nasir mengakui kesenjangan kualitas pada jenjang pendidikan tinggi di Indonesia masih menjadi persoalan. Dari jumlah 4.405 perguruan tinggi, belum semua memiliki dosen lulusan S2 dan S3. Kemristekdikti masih terus berusaha meningkatkan proses kualitas dan mutu pembelajaran di perguruan tinggi. “Penataan dan penertiban di lingkup perguruan tinggi sudah dilaksanakan, antara lain pembinaan perguruan tinggi yang kedapatan bermasalah, dan penataan NIDK, revitalisasi LPTK tidak hanya kelembagaan, tetapi juga kurikulumnya, revitalisasi vokasi, Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan SIVIL untuk menghindari ijazah palsu,” ucap Nasir. Nasir mendorong dosen untuk melanjutkan jenjang pendidikan dengan menyediakan beragam fasilitas beasiswa. Pasalnya, hingga saat ini, tak kurang dari 30.000 dosen yang berstatus lulusan S1. Hal tersebut membuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lain di ASEAN. “Penataan untuk mendukung kualitas pembelajaran dari sisi lain juga dilakukan, antara lain akreditasi institusi dan akreditasi program studi. (KJ/ r)
JAKARTA, KOMPAS — Evaluasi kinerja lektor kepala dan guru besar yang dilihat dari produktivitas publikasi karya ilmiah di jurnal nasional ataupun internasional dalam tiga tahun terakhir masih menuai pro-kontra. Apalagi, evaluasi ini memiliki konsekuensi pemotongan atau penghentian sementara tunjangan yang diterima dosen yang memiliki jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) 2017 Suyatno dalam pembukaan Pekan Pendidikan Tinggi Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (7/2), mengatakan, kebijakan evaluasi kinerja lektor kepala dan guru besar pada November nanti menjadi diskusi yang serius di kalangan perguruan tinggi. Ada berbagai masukan berdasarkan kajian yang akan disampaikan FRI kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. “Kebijakan ini harus didukung karena akan mendorong peningkatan kualitas PT (perguruan tinggi) di Indonesia. Tetapi, ada perdebatan apakah evaluasi yang pertama ini harus langsung dikaitkan dengan penghentian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar,” kata Suyatno yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta. Selain itu, periode pelaksanaannya yang menghitung karya ilmiah periode 2015-2017 juga dipertanyakan. Sebab, peraturan menristek dan dikti tersebut baru terbit tahun 2017. “Ada masukan untuk dimulai tahun depan saja, bukan berlaku surut. Selain itu, perlu dicermati juga ketersediaan jurnal nasional dan internasional yang terakreditasi, yang jumlahnya masih minim,” lanjutnya. Mendorong kontribusi Menurut Suyatno, perguruan tinggi memahami kebijakan pemerintah ini sebagai upaya mendorong kontribusi para dosen, terutama yang sudah berada pada tingkat lektor kepala dan guru besar, terkait pemikiran, gagasan, dan pembaruan ilmu pengetahuan di Indonesia. Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Sutarto Hadi menilai regulasi ini bisa mendongkrak semangat dosen untuk meningkatkan kapasitas dirinya. Namun, kata Sutarto, kebijakan mendorong dosen, khususnya guru besar, untuk meningkatkan produktivitas dalam riset dan publikasi ilmiah perlu diikuti dengan kebijakan lain. Pemerintah, ujarnya, harus punya komitmen kuat meningkatkan anggaran riset para dosen. Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Sadjuga mengatakan, adanya peraturan yang mewajibkan dosen dan mahasiswa pascasarjana memublikasikan karya ilmiah di jurnal terakreditasi nasional dan internasional seharusnya mendorong PT mendukung pengelolaan jurnal secara profesional. Sebab, ke depan, Indonesia membutuhkan banyak jurnal ilmiah terakreditasi untuk menampung karya ilmiah dosen dan mahasiswa. Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III DKI Jakarta Illah Sailah menambahkan, seorang profesor harus menunjukkan karyanya di perguruan tinggi. “Kalau profesor sudah tidak lagi berkarya di perguruan tinggi, dia tak berhak menyandang panggilan profesor. Itu jabatan di perguruan tinggi,” kata Illah. (ELN) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Februari 2017, di halaman 12 dengan judul “Evaluasi Kinerja Lektor Kepala dan Guru Besar Dipertanyakan”.
SEMARANG, suaramerdeka.com – Keluarnya Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Professor untuk mendukung keinginan pemerintah menaikkan pemeringkatan secara internasional dalam menghasilkan karya penelitian atau jurnal, dinilai terlalu terburu-buru. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unika Soegijapranata Prof Dr Andreas Lako menyatakan, kebijakan ini perlu disosialisasikan lebih dulu sebelum dikeluarkan oleh pemerintah. “Kebijakan pemerintah harus ada sosialisasi. Perlu dilakukan sosialisasi dimana telah terjadi pergeseran makna pemberian tunjangan kepada dosen dan guru besar. Kalau dulu bisa mendapatkan tunjangan jika sudah memenuhi syarat angka kreditnya tetapi kalau sekarang intensif berbasis kinerja,” kata Prof Lako di Semarang, kemarin. Ia berharap, dengan keluarnya peraturan ini, ada sinergi dan kolaborasi antarperguruan tinggi, sehingga bisa memenuhi seperti yang diatur di dalam Permenristekdikti. Dosen yang sudah mempunyai kemampuan menulis diidentifikasi dan diharapkan bisa mengajak dosen lainnya yang lebih muda secara usia. “Kebijakan ini jangan justru menjadi boomerang bagi pemerintah,” tambahnya. Sementara Rektor Unisbank Semarang Dr Hasan Abdul Rozak menyatakan, keinginan menteri tersebut memberikan waktu tiga tahun, tapi ternyata hanya sekitar 10 bulan karena pada November 2017 sudah dilakukan evaluasi. Ia berharap, dosen maupun guru besar tidak menjadi masalah dengan keluarnya peraturan menteri tersebut. “Dosen agar mempersiapkan. Tetapi ada beberapa kendala diantaranya, kesempatan menulis, Bahasa Inggris yang lemah dan pembiayaan,” tuturnya. Senada Ketua Program Studi Magister Sains dan Doktor Akuntansi Prof Jogiyanto Hartono PhD, peraturan menteri tersebut yang menjadi masalah adalah waktu tenggangnya sampai pada evaluasi hanya 10 bulan. Dari pengalamannya, penulisan jurnal internasional yang memakan waktu dua tahun belum tentu bisa terpublikasi pada jurnal yang bereputasi baik. Jurnal Nasional yang terakreditasi juga tidak secepat itu. “Kami punya jurnal nasional yang terakreditasi dan terindeks scoopus, paling cepat satu bulan reviewnya. Tetapi untuk masuk, 3-9 bulan baru bisa,” tutupnya. (Puthut Ami Luhur/CN41/SMNetwork)
STKW Surabaya merupakan satu-satunya kampus seni di Jawa Timur yang menjaga dan melestarikan kesenian Jawa Timur dengan mengandalkan local genius.