Category: Berita

Menjadi Ilmuwan Tak Perlu Menunggu Tua

 Rabu, 2 Agustus 2017 | 12:57 WIB  Jakarta (2/8) – Saat ini sains dan ilmu pengetahuan belum dianggap sebagai suatu hal yang menarik. Alhasil, tak banyak generasi muda yang bermimpi ingin menjadi ilmuwan atau peneliti. Di sisi lain, Indonesia memiliki sumber daya dan keanekaragaman yang melimpah untuk dieksplorasi dan dikembangkan bagi kebutuhan masyarakat luas. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebut, menjadi peneliti tidak perlu menunggu tua. Untuk itu, Nasir ingin menggelorakan jiwa para peneliti untuk melakukan riset-riset terbaru, menuliskan publikasi internasional, hingga menghasilkan prototype dan inovasi yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Kalau ingin meneliti itu tidak usah menunggu tua, anak muda juga boleh. Ketertarikan dalam meneliti ini yang harus dikembangkan agar ilmuwan Indonesia semakin handal,” ujar Nasir dalam acara Penganugerahan Ristekdikti – Martha Tilaar Inovation Center (MTIC) Award 2017 di Gedung Patra Jasa, Jakarta, Rabu (2/8). Pada kesempatan tersebut Nasir mengungkapkan, jumlah publikasi Indonesia sudah mengalami lompatan yang signifikan. Dia menjelaskan, publikasi internasional Indonesia awalnya hanya 4.200 pada 2014. Jumlah tersebut masih kalah jauh dibandingkan negara-negara lainnya di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Berbagai langkah dan kebijakan strategis pun dilakukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) guna meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi internasional. “Kami melakukan perbaikan regulasi, di antaranya pertanggungjawaban peneliti sekarang berdasarkan output. Dahulu meneliti itu jauh lebih ringan ketimbang pertanggungjawabannya karena penelitian berbasis pada aktivitas, ini hal yang terbalik. Dengan kerja sama yang baik, per 31 Juli 2017 saya cek jumlah publikasi internasional terindeks Scopus sudah 9.300, mengalahkan Thailand yang baru sekira 8.500 publikasi,” papar Nasir. Meski begitu, Nasir ingin supaya para peneliti tidak cepat puas. Sebab, dia menargetkan pada 2018 jumlah publikasi internasional Indonesia bisa mengalahkan Singapura, dan pada 2019 mengalahkan Malaysia. Peningkatan produktivitas peneliti ini juga mampu mendongkrak jumlah prototype bahkan inovasi. Sementara itu, dia mengingatkan jangan sampai publikasi tidak tersentuh, dan hanya diletakkan di perpustakaan untuk mengejar gelar Doktor atau Profesor. Penganugerahan Risetekdikti – MTIC Awards menjadi salah satu bentuk apresiasi untuk menggairahkan para peneliti. Acara ini juga menjadi bukti adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, bisnis, dan akademisi. Nasir berharap, Ristekdikti – MTIC Award mampu menjembatani kesenjangan antara riset yang dilakukan oleh para peneliti di berbagai institusi litbang dan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Adapun pemenang dari ajang ini, yaitu pemenang I, Beni Lestari, S.Farm., Apt dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan penelitian Biji Labu Kuning untuk Wanita Aktif Awet Muda; pemenang II, Prof Enos Tangke Arung, PhD dari Universitas Mulawarman dengan penelitian Potensi Ekstrak Daun Cincau Hijau sebagai Bahan Pencerah Kulit dan Anti Jerawat; dan pemenang III, Dr. Dr Puguh Riyanto, SpKK, FINSDV dari Universitas Diponegoro (Undip) dengan penelitian Manfaat Krim Isoflavon kedelai 1% sebagai Anti Akne Vulgaris. “Selamat bagi para pemenang. Saya ingin jiwa meneliti terus digairahkan, sesuai dengan tema Hari Kebangkitan Teknologi Nasional atau Hakteknas ke-22, yakni Gelorakan Inovasi yang akan diselenggarakan di Makassar nanti,” imbuhnya. Selain Menristekdikti, sejumlah tokoh dan akademisi juga turut hadir pada acara tersebut, seperti Martha Tilaar, Prof. Dr. Emil Salim, dan Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Jumain Appe. “Saya setuju bahwa riset perlu dikolaborasikan antara akademisi, bisnis, dan government. Lebih lanjut, menerapkan connection, collaboration, dan to compete, sehingga hasil riset itu juga membuat para petani dan komunitas lainnya menjadi makmur dan sejahtera,” tukas Martha Tilaar. (ira) sumber: http://sumberdaya.ristekdikti.go.id

Kemendikbud Buka Pendaftaran Seniman Mengajar Tahap 2 untuk 7 Daerah

Jakarta, Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, kembali membuka pendaftaran untuk program Seniman Mengajar. Kegiatan Seniman mengajar tahap 2 untuk akan dilaksanakan di tujuh daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pendaftaran dibuka mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2017 melalui laman http://senimanmengajar.kemdikbud.go.id . Ketujuh daerah 3T yang menjadi tujuan program Seniman Mengajar tahap 2 adalah destinasi prioritas berada di wilayah Bengkulu Tengah; Bulungan, Kalimantan Utara; Pulau Morotai, Sulawesi Tenggara; Wakatobi, Sulawesi Tenggara; Tanjung Lesung, Banten; Mandalika,  Nusa Tenggara Barat; dan Danau Toba,  Sumatera Utara. Kegiatan ini berlaku khusus bagi seniman yang peduli, bermental tangguh, siap mengambil tantangan dan bernyali terhadap kondisi di daerah 3T. Pelaksanaan kegiatan Seniman Mengajar tahap 2 akan berlangsung pada tanggal 4 Agustus hingga 7 September 2017. Seniman Mengajar adalah program Kemendikbud berupa kegiatan para seniman dari berbagai daerah dan berbagai bidang kesenian untuk mengajarkan kesenian kepada masyarakat/komunitas/sanggar yang berada di daerah 3T.  Kegiatan Seniman Mengajar bertujuan untuk menggali potensi kearifan lokal daerah, menjalin jejaring antara seniman dengan masyarakat/pelaku seni/komunitas/budayawan untuk mengangkat kembali dan mengembangkan kesenian daerah melalui lima bidang seni yaitu seni tari, seni musik, seni rupa, seni pertunjukan, dan seni media. Sebelumnya, Seniman Mengajar tahap 1 telah berlangsung pada bulan Mei 2017 di tiga daerah 3T, yaitu Natuna, Kepulauan Riau; Kapuas Hulu, Kalimantan Barat; dan Belu, Nusa Tenggara Timur. Program ini pada prinsipnya mendorong para seniman berbagi ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat yang berada daerah 3T dan menjunjung kearifan lokal. Dengan program ini masyarakat di daerah 3T dapat terbuka wawasannya dan dapat menjalin kerja sama dengan para seniman sehingga dapat meningkatkan kualitas ekspresi seni dan penguatan identitas budaya di daerah 3T. Pada akhir masa belajar, para seniman dapat mempresentasikan apa yang telah dikerjakannya di daerah pelaksanaan kegiatan. Dalam melaksanakan program Seniman Mengajar ditekankan prinsip – prinsip : partisipatif, dialogis, dan transformasi. Format kegiatan residensi seniman dalam kurun waktu yang ditentukan dengan target paket kegiatan selesai. Seniman berbagi ilmu dan keahlian dengan seniman lokal yang mewakili sanggar/ komunitas. Untuk mendaftar dan melihat persyaratan serta hak dan kewajiban peserta program Seniman Mengajar bisa mengakses laman http://senimanmengajar.kemdikbud.go.id . (Desliana Maulipaksi/Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id )

Tawaran Mengikuti Festival Film Mahasiswa Indonesia 2017

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV Dalam rangka pengembangan kreativitas, minat dan bakat mahasiswa dalam bidang seni khususnya film, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, melaksanakan program Festival Film Mahasiswa Indonesia (FFMI) 2017. Festival film tahun ini secara khusus didedikasikan bagi kesatuan dan persatuan bangsa yang diaktualisasikan dalam tema yang dipilih yaitu “Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara”.  Melalui festival ini diharapkan dapat memberi ruang ekspresi bagi pembentukan pola pikir, sikap, dan perilaku yang positif dan lebih mencintai bangsanya. Berdasarkan perihal di atas, Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa mengundang mahasiswa yang terdaftar dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak dalam bidang seni/film untuk berpartisipasi dalam kegiatan FFMI 2017. Mohon bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan dan atau mendorong UKM untuk mengikuti dan mengirimkan hasil karyanya dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis film yang dilombakan adalah Fiksi/ Film Pendek. Durasi film minimal 5 (lima) menit, maksimal 30 (tiga puluh) menit, berwarna dan bersuara. Pembuatan tahun 2016 dan 2017. Dibuat oleh organisasi mahasiswa khususnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Produser, sutradara, dan penulis skenario/naskah film adalah mahasiswa aktif terdaftar di PD-Dikti. Apabila film menggunakan dialog/narasi bahasa daerah atau asing, maka harus diberi subtitle Bahasa Indonesia. Peserta diperbolehkan mengirim lebih dari satu film. Film yang pernah diikutsertakan ke dalam festival lain tidak boleh diikutsertakan lagi di festival ini. Musik/lagu, yang digunakan dalam film tidak diperkenankan menggunakan ciptaan orang lain, kecuali ada ijin tertulis, termasuk penggunaan cuplikan gambar/klip. Karya dikirim dengan data file dalam flash-disk format MOV/MP4 serta wajib menyertakan tautan URL Youtube, dikirimkan ke panitia dengan alamat: Direktorat Kemahasiswaan,Gedung D Lantai 4 Jl. Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan Jakarta,  disertai Formulir Keikutsertaan, Surat Pernyataan dan SK organisasi mahasiswa/UKM paling lambat tanggal 7 Agustus 2017. Hak cipta karya tetap menjadi milik peserta lomba. Khusus untuk kepentingan publikasi festival, penyelenggara dapat menggunakan cuplikan, sebagian materi dari karya peserta. Keputusan juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat. Jika dikemudian hari ternyata didapatkan bukti bahwa karya pemenang bukan karya sendiri, maka penyelenggara berhak membatalkan dan menarik penghargaan serta hadiah yang sudah diberikan. Disediakan total hadiah Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan piagam penghargaan. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih. Direktur Kemahasiswaan, TTD Didin Wahidin Tembusan: Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Lampiran : Tawaran edaran film ffmi 2017 Formulir Keikutsertaan dan Surat Pernyataan

Hati-hati dalam Memilih Jurnal/Seminar Internasional

Beberapa waktu yang lalu kembali dilakukan sedikit penelusuran atas IPN Education Group sebagai penyelenggara seminar internasional. Hasilnya, banyak ketidakjelasan yang ditemukan. Sayangnya, banyak peneliti yang sudah menjadi korban. Berhati-hatilah di dalam memilih jurnal/seminar internasional untuk publikasi. Dari penyelusuran pada bulan Mei 2017 salah satu Chief Editor IPN Education Group International Scientific Committee 2016-2017 yang tadinya tercantum dengan nama Prof Bala Manlam (penyelusuran November 2016) telah diubah namanya menjadi Prof. Dr. Bala Maniam dari  Sam Houston University, USA. Jika ditelusuri, ybs. tidak memiliki publikasi terindeks Scopus. Dewan Redaksi IPN Education Group Penelusuran atas Prof. Bala Manlam (Sam Houston University, USA) pada Scopus tampak pada gambar berikut ini. Pencarian tidak ditemukan American-Eurasian Journal of Sustainable Agriculture (AENSI publisher). Jurnal ini termasuk dalam kategori meragukan. Pada gambar di atas terdapat tulisan “Director Conference management and Publication Dato’ Azuan Ahmad Al –Idrus( Dato’AAAI)”. Dato’ Azuan Ahmad Al-Idrus IPN Conference Advisor IPN Education Group Nama Dato’ Azuan Ahmad Al-Idrus tidak ditemukan link dengan perguruan tinggi manapun di Malaysia. Pencarian nama Dato’ melalui Google hanya ditemukan informasi di FB. Pada Google Scholar pun tidak ditemukan karya atas nama Dato Azuan Ahmad Al Idrus. Di Facebook dinyatakan ybs lulusan University Putra Malaysia (UPM) , informasi yang diperoleh dari alumni centre UPM tidak ada alumni yang bernama Dato’ Azuan Ahmad Al Idrus. Dato’Azuan Ahmad Al Idrus datang ke kampus-kampus (PTN)  di Indonesia Timur untuk berkolaborasi, bahkan salah satu PTS yang cukup besar di Bandung bagian selatan pernah bekerja sama. Selain itu mereka juga mencari dosen untuk mengikuti international conference yang diselenggarakan oleh IPN Education Groups. Dato’ AAAI menyatakan Jurnal International Journal of Applied Engineering Research (IJAER)  dari Publisher Research Indian Publication ( RIP )  dan Jurnal  Australian Journal of Basic and Applied Sciences( AJBAS)  dari AENSI publisher adalah jurnal yang baik. Padahal, artikel di Jurnal IJAER dan AJBAS sering ditemukan sebagai karya ilmiah yang tidak bermutu dalam penilaian kenaikan jabatan, karena itu  jurnal IJAER, AJBAS dan jurnal dari Publisher  RIP dan AENSI  dikatagorikan sebagai jurnal meragukan. Artikel di jurnal dari publisher RIP dan AENSI tidak dapat diakui sebagai karya ilmiah untuk pemenuhan persyaratan Lektor Kepala ke Guru Besar. Perlu diketahui meskipun laman yang dibuat oleh Dr. Jeffrey Beall menjadi salah satu laman yang sering dirujuk  oleh Tim PAK untuk mencari informasi tetapi Kementerian Ristekdikti tidak ada hubungan dengan Jeffrey Beall. Di Indonesia pada tahun 2012 pernah ditemukan jurnal yang tidak jelas dan menyatakan sebagai jurnal Himpunan Alumni  dari suatu daerah di Indonesia dan alamatnya antara lain di Sekeloa Bandung dan Rawamangun Jakarta. IPN network kemungkinan besar adalah organisasi yang bergerak dalam penyelenggaraan konferensi internasional dan dari hasil penyelusuran mengenai organisasi ini direkomendasikan agar para dosen tidak mengikuti konferensi yang diselenggarakan oleh IPN Network, dan ikutilah konferensi internasional yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi yang sudah dikenal baik dan bermutu. Mohon para dosen seluruh Indonesia berhati hati terhadap modus yang seperti ini, korban yang tertipu sudah cukup banyak. Investigasi IPN Education Group: IPN-Education-Group.pptx (23 downloads) sumber: kopertis 12

Penjaminan Mutu Perlu Dioptimalkan

JAKARTA, KOMPAS — Penjaminan mutu perguruan tinggi secara internal dan eksternal yang belum berjalan optimal menjadi faktor penyebab rendahnya mutu lulusan. Hal itu tecermin dari akreditasi institusi ataupun program studi yang belum ideal, yang juga berpengaruh terhadap kualitas lulusan yang harus mengikuti uji kompetensi. Menurut Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Aris Junaidi, dalam sebuah acara di Kemristek dan Dikti, Jakarta, Jumat (5/5), hasil akreditasi berkaitan erat dengan jumlah kelulusan peserta uji kompetensi kelulusan mahasiswa. Aris mencontohkan data hasil kelulusan uji kompetensi bidang kesehatan. Uji kompetensi saat ini dilaksanakan buat dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan ners. Ada juga untuk guru. Semakin baik akreditasi PT, semakin tinggi pula kelulusan pesertanya. Di PT terakredirasi A, kelulusan uji kompetensinya di atas 80 persen, sedangkan yang terakreditasi B mencapai 70 persen. Adapun yang terakreditasi C kelulusannya di bawah 30 persen. Dari 4.472 PT di Indonesia saat ini, baru 50 PT yang memiliki akreditasi A. Program studi berakreditasi A sebanyak 2.512 prodi dari 20.254 prodi terakreditasi. “Budaya mutu harus jadi komitmen setiap perguruan tinggi. Hal ini dimulai dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di program studi dan institusi masing-masing PT,” kata Aris. Menurut Aris, meski penjaminan mutu jadi komitmen, anggaran yang disediakan bagi Direktorat Penjaminan Mutu baru sekitar 0,2 persen dari total anggaran Kemristek dan Dikti yang totalnya Rp 39 triliun. Dalam mengejar sistem penjaminan mutu eksternal PT oleh Badan Akreditasi Nasional PT, ujar Aris, banyak PT yang tidak memperhatikan proses SPMI. Padahal, jika SPMI di institusi sudah berjalan, penilaian mutu eksternal pun akan lebih baik. Kepala Subdirektorat Sistem Penjaminan Mutu Internal Syahrul Aminullah mengatakan, pihaknya mengembangkan sejumlah program untuk memperkuat penjaminan mutu internal di tiap PT. Hal ini ditempuh dengan membentuk Klinik SPMI mobile yang mempunyai 235 fasilitator untuk membantu PT yang ingin menyiapkan SPMI di institusinya. (ELN) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Mei 2017, di halaman 12 dengan judul “Penjaminan Mutu Perlu Dioptimalkan”.

Pemimpin Perguruan Tinggi Minus Roh Pendidik

Awal mei lalu saya “ditegur” oleh pak dhe yanto (Prof. Suyanto, Ph.D, UNY) karena lebih dari sebulan saya seperti berhenti menulis memutakhirkan blog. Rupanya beliau mengkhawatirkan kesehatan saya sehingga mengirimi resep awet sehat, hehehe…. Sejumlah kolega dan pengunjung ternyata juga menyampaikan pesan yang sama. Ketika di Bekasi kemarin ketemu mas Nanang (Prof. Nanang T Puspito, ITB) yang sedang bertugas pada acara pendidikan anti korupsi, beliau juga menyentil soal blog itu.  Saya menjadi merasa bersalah karena telah menelantarkan blog yang rupanya telah terlanjur menjadi salah satu media komunikasi rekan-rekan akademisi tentang isu-isu seputar pendidikan tinggi. Sejak dulu saya mengaku “dhedhel (Jawa)” menulis dalam bahasa inggris namun memaksakan diri. Sejumlah kolega menyarankan dan ada yang meminta agar tulisan-tulisan di blog tersebut dipublikasikan dalam dwibahasa. Praktis selama 4 minggu terakhir yang penuh hari libur itu saya terbenam dalam tumpukan persoalan wording, itupun hanya mampu menyelesaikan dua artikel saja, ampun deh.  Saya bersyukur ada senior dan rekan yang berkenan mengingatkan  untuk merawat blog. Mungkin ada benarnya saran tentang penulisan dwibahasa itu agar tulisan tersebut menjadi khasanah keilmuwan bagi komunitas pendidikan tinggi yang lebih luas, tidak saja di dalam negeri tetapi juga di belahan dunia lainnya. Saya mendengar konon sejumlah tema juga menjadi diskusi hangat di komunitas diaspora, alhamdulillah. Tugas Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi (Tim Eka) akhirnya terbukti penuh resiko. Pada tulisan sebelumnya berjudul “ Perguruan Tinggi Besar, Siapakah?” saya menyatakan bahwa tugas Tim Eka sungguh penuh resiko karena bersinggungan dengan berbagai macam pelanggaran berat. Para pelanggar itu umumnya punya kawan banyak dengan berbagai posisi dan jabatan. Akhir-akhir ini Tim Eka mulai merasakan sejumlah tekanan melalui pelaporan kepada aparat hukum (AH). Lawan kemajuan bukanlah ketidakmajuan, melainkan penikmat ketidakmajuan. Sebagai ketua tim saya menyadari sejak awal akan selalu berbenturan dengan mereka yang “terganggu kenyamanannya “ oleh tugas Tim Eka. Setelah visitasi ke suatu perguruan tinggi  pada pertengahan tahun, saya mendengar dari sejumlah dosen perguruan tinggi itu bahwa pimpinan PT tersebut sangat marah dan sesumbar akan melaporkan saya kepada AH. Dari berita yang saya dengar, di dalam sesumbarnya, konon ia menyebut sejumlah pimpinan nasional yang berkedudukan sebagai menteri, ketua partai dan pimpinan AH sebagai koleganya. Kebenaran tentang berita itu hanya Tuhan yang tahu. Saya mengamati masih ada pimpinan PT yang telah gagal menjadi academic leader dan malah sangat bangga menikmati  jabatan rektor bukan sebagai jabatan pendidik tetapi jabatan politik. Ketika terjadi perbedaan pendapat, pimpinan semacam ini sangat suka melaporkan  kepada AH sejumlah dosen, pegawai dan siapapun yang dianggapnya berseberangan. Mereka tidak memiliki kesanggupan “bertarung” di ranah akademik lantas kemudian mengandalkan otot daripada otak. Mereka jelas bukan tipe pemimpin pendidik yang humanis karena kepemimpinannya cenderung menjatuhkan, sangat jauh dari watak ibu yang asah, asih dan asuh. Menggerakkan kekuatan AH adalah hobinya. Jangankan warganya, kementerian sebagai pembinanya sering menjadi sasaran mata gelapnya. Hasil kunjungan pertama Tim Eka pada pertengahan tahun  itu sesungguhnya bersifat sangat internal. Kepada Menteri saya mengusulkan agar menugasi PT itu untuk membentuk tim internal sebagai mitra Tim EKA. Saya berpandangan kurang elok jika PT sebesar itu diketahui “borok”nya oleh tim luar, akan lebih sejuk jika yang mengingatkan adalah tim internal. Pada bulan Oktober meluncurlah surat Kementerian tentang permintaan agar PT membentuk tim internal. Jika tim internal bekerja bagus, nampaknya Tim Eka tidak perlu berkunjung untuk yang kedua kali. Ini adalah hipotesis awal saya. Perhitungan saya meleset, hingga awal tahun berikutnya hasil tim internal tidak kunjung diterima oleh Kementerian. Sebaliknya saya malah menerima telepon dari Kabiro Hukum dan Organisasi bahwa sejumlah staf AH1 mendatangi Kementerian dan menyampaikan pesan bahwa mereka akan memeriksa sebuah Satker di mana dulu saya bertugas. Oh…, inikah janji sesumbar pimpinan PT itu?. Semoga ini suatu kebetulan belaka, bukan hubungan sebab akibat. Saya bulatkan tekad untuk menghadapi pemeriksaan secara ksatria. Sejumlah teman pengelola program di perguruan tinggi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dan pengelola di Dikti mulai diperiksa di akhir tahun itu. Saya mendengar cerita para pengelola di PT yang notabene dosen yang lugu-lugu itu sangat tertekan hingga beberapa di antaranya jatuh sakit dan ada yang pingsan berulangkali. Saya sangat yakin para kolega pengelola adalah sosok yang penuh integritas menjalankan program, sementara alokasi anggaran dibuat ketat oleh pengelola di Dikti. Kebetulan anggaran utama program tersebut adalah untuk gaji/honor para calon guru yang bertugas di daerah 3T. Dari alumni yang saat ini mencapai lebih dari 15 ribu peserta, saya belum pernah mendengar keluhan peserta tentang gangguan terhadap gaji/honor kecuali beberapa informasi  sedikit keterlambatan tiba penyaluran untuk sejumlah daerah tertentu. Keberhasilan penugasan calon guru di daerah 3T merupakan kebanggaan kerja saya hingga sekarang. Belum pernah saya merasa menjadi “orang Indonesia” kecuali melalui program yang diluncurkan pertama kali pada tahun 2011 oleh Kemdikbud itu. Jika tertarik tentang asal usul program itu,  saya persilahkan pembaca menikmati tulisan sebelumnya berjudul “ Ibu yang Mencerdaskan”.  Kini sejumlah alumninya tersebar bertugas di daerah 3T dan yang terkenal dengan sebutan guru garis depan (GGD). Ketika di mana-mana berjumpa dengan mereka di sejumlah daerah, hati kami selalu bertautan dan berpelukan erat, kadang air mata mengalir tak terasa. Rasa hormat dan salut saya alamatkan kepada pimpinan AH1 yang telah menindaklanjuti laporan/aduan yang dimungkinkan berasal dari pimpinan PT tersebut dengan memeriksa para pengelola program secara profesional. Dengan meneliti materi aduan dan mencermati hasil pemeriksaan yang dilakukan, saya berharap institusi ini kelak akan segera menyadari bahwa melalui aduan tersebut sepertinya pelapor hendak mengkriminalisasi  Tim Eka. Pemeriksaan oleh AH1  saya manfaatkan sebaik-baiknya untuk mengkomunikasikan tugas-tugas Tim Eka kepada institusi ini. Alhamdulillah, saya merasakan keberadaan Tim Eka sudah mulai dikenal oleh masyarakat pendidikan tinggi dan sekitarnya. Belum selesai urusan dengan AH1, Tim Eka sudah dihadang lagi dengan aduan pencemaran nama baik yang kini kasusnya ditangani oleh AH2. Lagi-lagi sepertinya sesumbar dan janji pimpinan PT  itu ditepati. Di dalam berkas aduan yang saya terima melalui “wa” seorang teman,  tersebutkan nama pelapor/pengadu seorang pengacara yang saya tidak kenal sama sekali. Materi aduan adalah tulisan saya di blog tentang ijazah di suatu perguruan tinggi  yang konon telah menjadi viral di medsos. Saya mendengar sejumlah anggota Tim Eka telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Di negeri ini dan di negeri manapun, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik seorang guru besar

Dosen Tak Usah Risau Pemotongan Tunjangan

JAKARTA- Implementasi peraturan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi (Permenristek Dikti) 20/2017 tentang tunjangan dosen dan guru besar kerap menimbulkan keresahan di kalangan pengajar di perguruan tinggi. Pemerintah pun akan membentuk tim untuk membuat petunjuk teknis supaya dosen dan profesor tidak khawatirkan pemotongan tunjangan. Permenristek 20/2017 mengatur tunjangan profesi yang akan diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Salah satu aturan dalam pemberian tunjangan profesi ini adalah keharusan dosen untuk menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional. Persyaratan ini diberikan untuk meningkatkan publisitas karya ilmiah dari akademisi di Indonesia di berbagai jurnal internasional. Pasalnya publisitas karya ilmiah tergolong minim. Di kawasan ASEAN saja, jumlah publisitas karya akademisi Indonesia, tertinggal jauh dari Malaysia, Singapura, dan Thailand. Hanya aturan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dianggap menyulitkan para dosen untuk mendapatkan tunjangan profesi. Dirjen Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi (SDID) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Ali Ghufron Mukti mengatakan, dosen dan guru besar diharap jangan merisaukan tunjangannya akan dipotong karena adanya Permenristek Dikti No 20/2017. Menurutnya peraturan itu sejatinya untuk memaksimalkan potensi dosen yang sebetulnya luar biasa. Tapi saat ini dosen hanya terpaku mengajar sementara tugas dosen itu mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan melalui tridarma perguruan tinggi. ”Jangan takut tunjangan (dipotong). Ini (Permenristek Dikti) hanya sebuah alat agar dosen itu perhatian untuk menulis. Rupanya mujarab. Saya melihat positif untuk menggugah dosen yang biasa tidak memperhatikan sekarang jadi perhatian serius. Kami tidak bermaksud memotong tapi kami ingin bangun dan tumbuhkan budaya ilmiah menulis,” katanya. Ali Ghufron menjelaskan, awalnya peraturan baru ini menimbulkan emosi sebab mereka takut kehilangan tunjangan. Namun beberapa kali sudah ada sosialisasi ke perguruan tinggi, katanya, mayoritas mereka bisa menerima peraturan baru ini bahwa budaya akademik ini penting agar mereka mau semangat lagi menulis. Ali menjelaskan, memang dalam peraturan tersebut ada ancaman pemotongan tunjangan. Namun kementerian akan membentuk tim yang melibatkan perguruan tinggi yang akan melihat bagian mana dari permen ini yang perlu disempurnakan. ”Mengenai masalah sanksi ini dipotong berapa dan lainnya nanti menunggu petunjuk teknis. Tim yang akan kaji permen ini perlu penyempurnaan di titik mana,” katanya. Dia menjelaskan, meski pemerintah akan memulai evaluasi kinerja mereka pada November ini namun sebetulnya pemerintah akan melihat kinerja menulis para dosen dan guru besar sejak 2015. Maka Dosen pun tidak perlu khawatir jika tahun ini belum membuat jurnal. Selain itu kewajiban guru besar membuat satu jurnal internasional tidak harus sebagai penulis utama. Melainkan jika dia masih melakukan bimbingan maka dia bisa sisipkan namanya di jurnal mahasiswa yang dia bimbing untuk melakukan penelitian itu. Ali yakin jika budaya menulis ini berkembang di kampus maka Indonesia bisa masuk jajaran terbaik indeks publikasi internasional. Jika dilihat dari kawasan ASEAN dari sisi publikasi yang terindeks Scopus pada 2015 Malaysia ada di posisi terbaik dengan 25.350, lalu Singapura 17.000, Thailand 12.000, dan keempat 5.499. ”Kenapa Malaysia lebih produktif dari Singapura karena dosennya lebih banyak dan lebih produktif,” ucapnya. Ali optimis Indonesia bisa mengejar peringkat negara lain sebab jumlah lektor kepala saja ada 31.000 dan guru besar ada 5.200. Pada 2016, kata dia, dari jumlah publikasi internasional yang mencapai 5.499 mengalami kenaikan menjadi 9.989. Hal ini terjadi karena saat itu ada kewajiban profesor menulis sebagai penulis utama untuk menjadi profesor dan mahasiswa S-3 juga harus menulis jurnal internasional. Pengamat Pendidikan Tinggi dari Universitas Trilogi Asep Saefuddin mengatakan, persoalan produktivitas riset tidak boleh dipandang hanya dari sisi kuantitas. Lebih jauh lagi, kata Asep, pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat menyuburkan tumbuhnya budaya riset di perguruan tinggi. ”Jika membuat jurnal hanya untuk mengejar agar tidak dicabut tunjangannya, maka kualitasnya akan berbeda. Produktivitas harus muncul karena kultur riset yang terbangun,” kata Asep. Persoalan produktivitas jurnal ilmiah, menurut Asep, bukan hanya sebatas menghitung output saja. Sehingga pendekatan reward dan punishment seperti dicabutnya tunjangan kehormatan guru besar itu harus dibarengi dengan kebijakan yang dapat menumbuhkan budaya riset dan meneliti di perguruan tinggi. Solusinya menurut Asep adalah dengan memperkecil kesenjangan kualitas antarkampus di Indonesia. Kampus-kampus dengan kualitas minim, kata Asep, akan sulit untuk menumbuhkan budaya meneliti. Riset-riset juga harus diwadahi dalam sebuah sistem jurnal yang baik. Lalu diskusi, seminar, bedah buku, diskusi persoalan bangsa itu harus jadi bagian dari membangun budaya riset di kampus. Neneng zubaidah, SindoNews kopertis 12

Program Pembinaan PTS Tahun 2017 Untuk Klaster 4 dan 5

Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun 2017 akan diberikan kepada PTS yang berada pada klaster 4 dan 5. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.2188/C/KEP/VIII/2016. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Totok Prasetyo, ketika melakukan Sosialisasi PP-PTS  Tahun 2017, yang dihadiri seluruh Kopertis di Hotel Atlet Century, Senayan, Selasa (28/02/2017). Selain persyaratan khusus PTS yang berada pada klaster 4 dan 5, penerima PP-PTS tahun 2017 harus taat hukum. “Tidak bermasalah  dan pelaporan PDPT-nya 100% dilakukan semua,” tegas Totok. Totok juga menyampaikan bahwa Kemenristekdikti tahun ini juga akan membatasi penerima PP-PTS agar PTS lain yang belum pernah menerima program ini juga diberi kesempatan. “Yang tahun 2016 telah mendapatkan bantuan, maka di tahun 2017 tidak bisa ikut lagi” tegasnya lagi. Menanggapi ketentuan PP-PTS tahun 2017 ini,  Koordinator Kopertis Wilayah V Yogjakarta Bambang Supriyadi, mengatakan bahwa Kopertis setuju dengan bantuan kepada PTS yang berada pada kluster 4 dan 5. Namun Bambang berharap Kopertis dilibatkan dalam seleksi penerima PP-PTS ini mengingat PTS kluster 4 dan 5 cukup banyak, “supaya seleksinya tidak salah, Kopertis juga harus dilibatkan untuk menginfokan apakah PTS tersebut sesuai kriteria atau tidak.” ujarnya. Bambang juga berharap supaya nanti yang memasukan porposal dan yang nanti akan diberi bantuan PP-PTS ini adalah PTS yang memang berhak menerima bantuan, baik dari kacamata kluster maupun kacamata Kopertis. PP-PTS merupakan program bantuan pengembangan institusi dari Kemenristekdikti dalam bentuk barang dan/atau pembangunan gedung. Program ini ditujukan untuk meningkatkan mutu PTS melalui perbaikan proses pembelajaran sehingga kinerja PTS dapat meningkat. Adapun ketentuan mengenai pengusul, mekanisme dan persyaratan pengusulan dapat dibaca pada buku Panduan Penyusunan Proposal PP-PTS Tahun 2017. Panduan yang masih berbentuk draft itu sudah dapat di download di pppts.ristekdikti.go.id kopertis 12

Kemenristekdikti Reformulasi Skema Pendanaan Penelitian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mereformulasi pendanaan penelitian khususnya untuk dosen atau peneliti di perguruan tinggi menjadi dua skema. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan ada 17 skema penelitian yang terdiri dari riset dasar, riset terapan dan riset pengembangan atau peningkatan kapasitas. Reformulasi yang dilakukan mengkerucutkan skema menjadi 14 dengan tiga poin skema yang sama namun ditambah dengan skema afirmasi, pemberian penugasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan secara mandiri, terbuka untuk izin belajar di mana mereka yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK yang mengambil gelar doktor bisa melakukan penelitian di tempatnya sendiri), dan peningkatan produktivitas. “Kemampuan keuangan dalam rangka mendukung program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menjawab persoalan bangsa. Upaya kreatif perguruan tinggi sangat diperlukan, salah satu cara lewat kerja sama dengan instansi pemerintah pusat atau daerah maupun swasta,” kata dia. Skema desentralisasi memberikan kewenangan yang lebih luas pada perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian, sehingga bisa mendorong keunggulan dan daya saing perguruan tinggi serta meningkatkan angka partisipasi dosen. Karena itu, penelitian yang diusulkan harus berbasis Rencana Induk Penelitian atau Restra Penelitian masing-masing perguruan tinggi. Skema tersebut terdiri dari beberapa kategori yakni Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) dan Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT). Sedangkan untuk isu-isu strategis akan diwadahi skema yang bersifat kompetitif nasional, di mana tema-tema penelitian diwajibkan mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Skema ini terdiri dari Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK), Penelitian Kerjasama Luar Negeri (KLN), Penelitian Strategis Nasional (PSN), Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN), Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S), Penelitian Dosen Pemula (PDP), Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKAPT), Penelitian Tim Pascasarjana (PTP), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dan Penelitian Pascadoktor (PPD). Selain mengarahkan tema riset sesuai dengan RIRN, menurut Nasir, ke depan riset yang didanai DRPM akan didorong juga agar status teknologinya melalui Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) atau Technology Readiness Level (TRL) untuk tercapainya hilirisasi dan komersialisasi hasil riset. Hal teknis terkait dengan karakteristik dari skema-skema tersebut dijelaskan di dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 yang menjadi pedoman bagi Penyelenggara Penelitian (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat), Pelaksana Penelitian (Perguruan Tinggi dan Peneliti), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, di mana pelaksanaannya berbasis pada Standar Biaya Keluaran Umum. Dengan hadirnya Panduan Edisi XI ini, Dirjen Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Dimyati berharap akan lebih meningkatkan produktivitas dosen di perguruan tinggi karena telah diselaraskan dengan sistem pengelolaan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sehingga dapat menjamin efisiensi, transparansi dana, akuntabilitas pengelolaan penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Red: Dwi Murdaningsih Source: antara kopertis 12

Jurnal Ilmiah Belum Berkembang, Kampus Bisa Bersinergi Kelola Jurnal

28 Februari 2017 JAKARTA, KOMPAS — Jurnal ilmiah di perguruan tinggi belum berkembang, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Padahal, kebutuhan jurnal ilmiah terakreditasi nasional dan internasional di dalam negeri meningkat. Pengembangan jurnal ilmiah, antara lain, terkendala minimnya naskah-naskah artikel ilmiah yang bermutu. Manajer Prasetya Mulya Publishing (penerbit International Research Journal of Business Studies) Eko Yulianto Napitupulu di Jakarta, Senin (27/2), mengatakan, selama ini naskah karya ilmiah bermutu dari kalangan mahasiswa dan dosen masih minim. Manajemen pengelolaan penerbitan jurnal ilmiah juga belum serius dan profesional. Faktor lain adalah pengelolaan penerbitan berkala/jurnal ilmiah yang belum sesuai standar dan pengembangan jurnal yang menghadapi tantangan mendapatkan reviewer (penulis resensi). “Reviewer internasional umumnya me-review satu artikel dalam satu tahun. Ini harus juga diatasi pengelola jurnal,” kata Eko yang aktif pula dalam Forum Pengelola Jurnal Bidang Manajemen Bisnis. Menurut Eko, banyak perguruan tinggi yang masih mengelola jurnal sambil lalu. Padahal, sesuai persyaratan yang ditetapkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti), satu terbitan jurnal minimal memuat lima artikel ilmiah. Selain itu, jurnal harus terbit minimal dua edisi per tahun. Pengelolaan jurnal juga harus secara daring (online). Penerbitan jurnal secara daring (e-journal), lanjutnya, membutuhkan peningkatan kompetensi pengelola. Dengan e-journal dapat dideteksi artikel ilmiah mengandung plagiarisme atau tidak. E-journal juga memudahkan artikel tersitasi (dapat ditelusuri). “Pengembangan e-journal ini masih jadi tantangan. Namun, dibandingkan negara ASEAN lain, untuk peningkatan jumlah e-journal yang terindeks Directory of Open Access Journals (DOAJ), Indonesia yang paling pesat,” ujarnya. Bersinergi Eko mengatakan, perguruan tinggi yang memiliki bidang ilmu sama bisa bersinergi untuk mengelola jurnal. Tujuannya, agar frekuensi penerbitan bisa ditingkatkan. Dengan demikian, semakin banyak artikel ilmiah yang dapat dimuat dari kalangan perguruan tinggi. Dengan berjejaring, jurnal ilmiah bisa ditingkatkan hingga mencapai jurnal internasional bereputasi, misalnya terindeks Scopus, yang saat ini di Indonesia baru ada 28 jurnal ilmiah. Dalam Sosialisasi/Dialog Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, pekan lalu, Sekretaris Jenderal Kemristek dan Dikti Ainun Na’im mengatakan, tren publikasi ilmiah dari ilmuwan Indonesia di jurnal internasional terindeks Scopus meningkat. Tahun lalu, jumlahnya hampir 10.000 artikel. Meskipun demikian, jumlah itu tetap masih jauh di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand. Karena itu, katanya, Indonesia harus meningkatkan publikasi ilmiah, terutama dari kalangan guru besar. Terobosan peningkatan publikasi ilmiah dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa pascasarjana dan dosen untuk menerbitkan publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi. Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Muh Dimyati menuturkan, untuk menghasilkan publikasi bermutu memang perlu dukungan infrastruktur riset yang memadai. Pemerintah terus berupaya dengan mengeluarkan kebijakan riset berbasis output (hasil) dan meningkatkan anggaran riset hibah kompetensi untuk perguruan tinggi. Selain itu, ada kewajiban perguruan tinggi untuk memperkuat riset dengan juga menyediakan anggaran dari dana perguruan tinggi. Dimyati menyebutkan, dalam dua tahun terakhir jumlah jurnal ilmiah di Indonesia mencapai 7.641 jurnal. Dari jumlah tersebut, jurnal ilmiah yang siap diakreditasi tahun ini sebanyak 1.047 jurnal. Hingga Desember 2016, jumlah jurnal terakreditasi Kemristek dan Dikti sebanyak 267 jurnal dan yang diakreditasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebanyak 204 jurnal. Saat ini baru 28 jurnal yang terindeks Scopus. Adapun yang terindeks DOAJ sebanyak 540 jurnal. (ELN) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Februari 2017, di halaman 12 dengan judul “Jurnal Ilmiah Belum Berkembang”. kopertis 12

Arsip Artikel