MALANG (12/12/2025) – Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi seni. Bertempat di Whiz Prime Hotel Malang, STKW menyelenggarakan kegiatan strategis bertajuk “Sarasehan Evaluasi Kinerja Unit-Unit dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya”.
Agenda ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi, yakni Ketua STKW Surabaya, Dr. H. Jarianto, M.Si., serta Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya, Bapak Dr. Aribowo, Drs., MS. Kehadiran beliau berdua beserta segenap Bapak dan Ibu Dosen STKW menegaskan keseriusan institusi dalam merespons dinamika aturan pendidikan nasional.

Fokus utama pada hari pertama sarasehan adalah bedah regulasi terbaru, yakni Sosialisasi Peraturan Kemendikbudristek No. 39 Tahun 2025. Untuk mengupas tuntas aturan ini, STKW menghadirkan narasumber ahli, Prof. Dr. Drs. Djuli Djatiprambudi, M.Sn.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Drs. Djuli Djatiprambudi, M.Sn. mengajak seluruh civitas akademika STKW untuk mengubah pola pikir (mindset) tata kelola kampus. Beliau menekankan bahwa peraturan baru ini menuntut perguruan tinggi untuk lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
Prof. Dr. Drs. Djuli Djatiprambudi, M.Sn. merinci lima poin krusial dalam Permendikbudristek No. 39 Tahun 2025 yang wajib dipahami oleh seluruh dosen dan unit kerja. Poin pertama adalah Fokus Utama: Standar Mutu Baru. Standar mutu kini tidak lagi hanya berkutat pada kelengkapan dokumen administratif, melainkan berorientasi pada luaran dan dampak riil pendidikan.
Hal ini berkaitan erat dengan poin kedua, yaitu Status Akreditasi Baru. STKW didorong untuk memahami mekanisme akreditasi anyar ini agar status institusi tetap unggul dan dipercaya masyarakat.
Angin segar bagi pendidikan tinggi seni datang pada pembahasan poin ketiga: Fleksibilitas Kurikulum & Tugas Akhir. Prof. Dr. Drs. Djuli Djatiprambudi, M.Sn menjelaskan bahwa aturan ini memberikan kemerdekaan bagi kampus seni seperti STKW.
“Bentuk tugas akhir kini tidak harus skripsi. Mahasiswa seni bisa lulus dengan karya, proyek, atau prototipe. Ini adalah peluang emas bagi STKW untuk semakin menonjolkan karakter kekaryaannya tanpa terbelenggu format kaku,” jelasnya.

Pemahaman mendalam mengenai regulasi pada hari pertama ini menjadi pondasi penting untuk agenda hari kedua, yang akan difokuskan pada Pembahasan Program Kerja Unit. Dengan bekal pemahaman Permendikbudristek No. 39/2025 ini, diharapkan program kerja yang disusun oleh unit-unit di STKW Surabaya tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi menjadi langkah taktis menuju tata kelola kampus seni yang modern dan berdaya saing.


